%0 Generic %9 Other %A Desy Dwi Katrin, 1112011101 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:7509 %I Fakultas Hukum %T PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS DI POLDA METRO JAYA) %U http://digilib.unila.ac.id/7509/ %X ABSTRAK PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS DI POLDA METRO JAYA) Oleh DESY DWI KATRIN Polisi sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu tugasnya adalah berperan dalam penegakan hukum terhadap pembunuhan berencana. Terkait dengan pembunuhan berencana maka kepolisian melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana, sebagai wujud dari peran kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran kepolisan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (studi kasus di polda metro jaya)? (2) Apakah yang menjadi faktor pengahambat kepolisan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. responden berjumblah 3 orang responden yakni : 2 orang anggota Polri dan 1 orang Dosen Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data di lakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis kualitatif Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan: (1) Peran Kepolisian Daerah Metro Jaya yang mengungkap kasus pembunuhan yang di lakukan oleh teman dekat yang di maksud dalam penelitian ini termasuk dalam peran yang ideal, peran yang ideal yaitu peran yang dijalankan oleh individu atau kelompok sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, karena polisi sudah menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan undang-undang. kepolisian Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh teman adalah melakukan penyidikan. Penyidikan dimulai dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara dimana korban di temukan di pinggir tol, pemanggilan atau penangkapan tersangka, penahanan sementara, penyitaan barang bukti, pemeriksaan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, dan pelimpahan perkara kepada penuntut umum. (2) Faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap pembunuhan berencana sebagai berikut: a) faktor Desy Dwi Katrin aparat penegak hukum, yaitu masih kurangnya personil penyidik kepolisian. Selain itu secara kualitas masih adanya kecenderungan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik kepolisan dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana. b) faktor sarana dan fasilitas yaitu kurang memadai sarana yaitu minimnya alat bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga para penyidik harus lebih bekerja ekstra untuk menemukan alat bukti, dan bahwa oprasional biaya juga menjadi salah satu penghambat dalam proses penyidikan. c) faktor masyarakat yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam ikut membantu mengungkap kasus tersebut. Masyarakat cenderung menutup diri dan tidak menghiraukan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidik Polda Metro Jaya perlu mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi meningkatnya angka tindak pidana pembunuhan berencana. (2) Penyidik Polda Metro Jaya perlu melakukan pendekatan dengan masyarakat, karena masyarakat mempunyai peran untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana. Dimana kita ketahui masyarakat sering menutup diri atau acuh tak acuh apa yang dilakukan oleh polisi sehingga sering terjadi kesulitan dalam melakukan penyidikan. Kata kunci: Peran, Kepolisian, Pembunuhan Berencana