TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints75206 UR - http://digilib.unila.ac.id/75206/ A1 - SATRIYA , PRATAMA Y1 - 2023/08/04/ N2 - Perkembangan teknologi komputasi awan (cloud computing) dalam berbagai sektor industri berbasis teknologi telah membentuk sistem komputasi awan sebagai dasar infrastruktur untuk penyimpanan data berbasis internet teknologi ini memungkinkan efisiensi dalam pemrosesan, penyimpanan, dan pengolahan data. Pesatnya perkembangan layanan komputasi awan di Indonesia ini mendorong peningkatan jumlah pengguna yang menyimpan data di server layanan komputasi awan. Potensi kebocoran data yang mungkin dialami oleh penyedia layanan komputasi awan dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna layanan komputasi awan. Permasalahan dalam penelitian ini akan mengkaji mengenai bagaimana hubungan hukum antara penyedia layanan cloud computing terhadap kewajibannya melindungi data pribadi pengguna, analisis pasal-pasal yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna dan data pribadinya dalam undang-undang terkait perlindungan data pribadi, dan apa saja yang termasuk kedalam pelanggaran dalam pemanfaatan cloud computing system . Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendeketan perundang-undangan (statue approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang didapat kemudian diolah dengan metode pengolahan data, yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa hubungan hukum yang timbul antara penyedia layanan cloud computing dengan pengguna ini terikat melalui kesepakatan yang telah disetujui bersama kesepakatan tersebut tertuang dalam bentuk perjanjian elektronik berupa data processing agreement. Perlindungan hukum dalam pemanfaatan cloud computing dilaksanakan melalui dua tahap yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif dan UU No 27 Tahun 2022 sebagai payung hukumnya. Pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemanfaatan cloud computing dapat terjadi akibat kelalaian pengguna, maupun kelalaian yang disebabkan penyedia layanan itu sendiri. Kata Kunci: Komputasi Awan, Data Pribadi, Perlindungan Hukum PB - FAKULTAS HUKUM TI - PEMANFAATAN TEKNOLOGI SISTEM KOMPUTASI AWAN DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA AV - restricted ER -