@mastersthesis{eprints75229, month = {Agustus}, title = {STUDI PERBANDINGAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PERKARA YANG DAPAT DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN (Studi Pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Metro)}, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, author = {SAFITRI DINA}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/75229/}, abstract = {Lahirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan kewenangan Jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Metro telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan untuk perkara tindak pidana yang ada di wilayahnya namun kedua permohonan tersebut memiliki hasil yang berbeda, permohonan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang disetujui sedangkan permohonan dari Kejaksaan Negeri Metro ditolak. Alasan inilah yang membuat peneliti tertarik untuk menganalisisnya guna mengetahui perbandingan penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Metro serta untuk mengetahui kriteria perkara yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Sumber data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dokumen serta melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara membaca, mengutip dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan ini menyimpulkan bahwa permohonan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang disetujui karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan juga alasan tersangka melakukan tindak pidana karena keterpaksaan yang menggugah rasa kemanusiaan sedangkan permohonan Kejaksaan Negeri Metro ditolak karena ancaman hukuman tindak pidana adalah 7 (tujuh) tahun dan tersangka masih berusia muda serta bisa mendapatkan uang dengan cara bekerja bukan dengan mencuri. Selanjutnya kriteria perkara yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif selain harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juga tetap melihat dan mempertimbangkan rasa kemanusiaan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan kesimpulan tersebut, disarankan baiknya dikemudian hari Jaksa Agung dapat mendelegasikan kewenangan penentuan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi yang ada di Indonesia diikuti dengan menerbitkan peraturan yang mengatur secara rinci tentang pelaksanaan Restorative Justice dengan tetap mempertimbangkan rasa kemanusiaan serta norma atau hukum adat pada masing-masing daerah. Selain itu perlu diadakannya sosialisasi terhadap pelaksanaan Restorative Justice untuk menghilangkan stigma negatif kepada masyarakat bahwasannya Jaksa Penuntut Umum tidak berpihak kepada tersangka atau pelaku tindak pidana. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Peraturan Kejaksaan, Keadilan Restoratif} }