TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints7524 UR - http://digilib.unila.ac.id/7524/ A1 - Nurul Zahra Syafitri Enanie, 1112011281 Y1 - 2015/02/18/ N2 - ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.47/Pid.Sus/2014/PN.TK) Oleh Nurul Zahra Syafitri Enanie Penyalahgunaan narkotika berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Selain dikalangan remaja kini narkotika menjangkit semua lapisan masyarakat dan telah sampai ke anggota kepolisian. Seperti pada kasus perkara No.47/Pid.Sus/2014/PNTK yaitu penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hakim telah menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari pada tuntutan jaksa kepada pelaku tersebut, oleh karena itu melihat putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan sebaiknya terdakwa di rehabilitasi. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan pada Perkara Nomor: 47/Pid.Sus/2014/PN.TK dan apakah putusan pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan tujuan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan tersier. Data tersebut lalu dilakukan pengolahan melalui tahap seleksi data dan sistematisasi data. Kemudian ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kuantitatif, selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dasar pertimbangan Hakim pada perkara nomor 47/Pid.Sus/2014/PNTK dalam hal menjatuhkan pidana kepada terdakwa tindak pidana Hakim mempertimbangkan keputusan mengenai peristiwanya bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta bersalah kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara. Putusan pidana yang dijatuhkan belum sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penjatuhan sanksi pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan belum mewujudkan koordinasi penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika. Rehabilitasi merupakan suatu tujuan agar Indonesia bebas Narkotika. Peraturan tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Bersama Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN Bab III Pasal 2. Pertanggungjawaban pidan para pengguna hendaknya lebih mempertimbangkan aspek rehabilitasi agar mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalah gunaan Narkotika. Kata Kunci : Putusan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika, Polisi. Nurul Zahra Syafitri Enanie PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.47/Pid.Sus/2014/PN.TK) AV - restricted ER -