%A 1112011356 Torang Alfontius P. %T ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN OLEH MAJIKAN ( Studi di Wilayah Hukum Lampung Utara) %X Anak dalam kehidupan di masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, akan tetapi pada kenyataannya anak sekarang ini banyak yang menjadi pembantu rumah tangga. Mempekerjakan anak tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi, apalagi dalam perkembangan di masyarakat selain dieksploitasi, banyak anak yang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga menjadi korban kekerasan majikan. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai pembantu rumah tangga dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak sebagai pembantu rumah tangga korban kekerasan majikannya. Pendekatan masalah untuk membahas permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan, data sekunder adalah bahan-bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Data tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder dengan materi penulisan yang berasal dari kamus hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perlindungan hukum terhadap anak sebagai pembantu rumah tangga korban kekerasan majikannya diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu dengan upaya rehabilitasi kondisi psikologis dari si anak sehingga mengembalikan psikologis anak seperti keadaan semula, upaya keselamatan fisik, psikis, dan lainlain, dan kemudahan korban dalam mendapatkan informasi tentang perkaranya, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masyarakat, khususnya di Lampung Utara belum optimal. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum Torang Alfontius P. terhadap anak sebagai pembantu rumah tangga yaitu, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar setiap aparat penegak hukum lebih menyoroti setiap komponen-komponen yang ada dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak sebagai pembantu rumah tangga. Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan agar perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai pembantu rumah tangga harus tepat dan cepat agar anak tersebut merasa hak-haknya telah terpenuhi, serta adanya peran aktif pemerintah untuk pemenuhan setiap sarana atau fasilitas yang mendukung dalam pemberian perlindungan kepada anak tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban Kekerasan %C Universitas Lampung %D 2015 %I Fakultas Hukum %L eprints7530