%A FADHILAH SALSABILA MUTIARA %T PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI KAWIN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Penetapan Nomor 154/Pdt.P/2022/ PA. Tnk) %X Perkawinan merupakan satu hal yang dilakukan dengan serius yang mengakibatkan seseorang akan terikat seumur hidup dengan pasangannya. Oleh karena itu perkawinan membutuhkan persiapan yang matang, yaitu kematangan fisik dan kedewasaan mental. Pada dasarnya kematangan jiwalah yang sangat berarti untuk memasuki gerbang rumah tangga. Perkawinan pada usia muda di saat seseorang belum siap fisik maupun mental sering menimbulkan masalah dikemudian hari, bahkan tidak sedikit berantakan di tengah jalan. Menurut Kompilasi Hukum Islam, pengertian perkawinan tercantum dalam Pasal 2 yang berbunyi ?Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu perjanjian yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.?? Hukum perkawinan merupakan pengaturan hukum mengenai perkawinan. Pernikahan anak tidak lepas dari yang namanya batasan usia seorang anak, batas usia anak merupakan pengelompokan usia maksimum sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum. Dispensasi kawin adalah pengecualian terhadap ketentuan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang batasan usia minimal menikah bagi calon laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia minimal menikah tersebut karena adanya beberapa hal atau dalam keadaan tertentu. Adapun pertimbangan yang dilakukan hakim yaitu melalui asas kemanfaatan, keharusan untuk menolak mudharat, kepentingan anak dan bayi dalam kandungan, serta kepatuhan hukum pihak keluarga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu termasuk penelitian hukum normatif, penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya, yang dibangun berdasarkan objek hukum itu sendiri. Disarankan agar pemerintah serta organisasi kemasyarakatan melakukan penyuluhan tentang bahaya menikah dini di tengah masyarakat, serta meningkatkan pengawasan orang tua dan keluarga terhadap pergaulan dan perkembangan anak. Kata kunci: Dispensasi, Perkawinan, Kompilasi, Muhdharat %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints75324