%0 Generic %A Fajar, Bima Alfian %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:75329 %I FAKULTAS HUKUM %T Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha %U http://digilib.unila.ac.id/75329/ %X Perjanjian penetapan harga atau praktik kartel lahir dari konspirasi beberapa pelaku usaha yang menciptakan entry barrier melalui tacit collusion, dibutuhkan bukti tidak langsung untuk memperkuat proses pembuktian pelanggaran Hukum Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999). Implementasi bukti tidak langsung ditemukan dalam putusan No. 04/KPPUI/2016 dan No. 15/KPPU-I/2019. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penggunaan bukti tidak langsung dan kekuatan hukum bukti tidak langsung dalam penentuan pelanggaran hukum persaingan usaha. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen.Kemudian data diolah melalui pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan bukti tidak langsung dalam perkara perjanjian penetapan harga berupa bukti komunikasi, bukti ekonomi dan plus factors. Bukti tidak langsung yang digunakan secara kumulatif sangat menentukan terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha, karena dapat membedakan antara perilaku paralel yang muncul akibat tacit colussion dengan yang terjadi akibat reaksi alamiah antar pesaing pada konsentrasi pasar tertentu. Bukti tidak langsung memiliki kekuatan hukum dan telah diakui keberadaannya sebagai bagian dari alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999, pedoman Pasal 11, Pasal 5, dan Perkom No. 2 Tahun 2023 dan Mahkamah Agung mengakui dan membenarkan penggunaan bukti tidak langsung oleh Majelis Komisi dalam penentuan pelanggaran hukum persaingan usaha. Kata Kunci: Bukti Tidak Langsung, Hukum Persaingan Usaha, Perjanjian Penetapan Harga.