%0 Generic %9 Other %A Putri Yane Rizani, 0912011359 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:7533 %I Fakultas Hukum %T PERAN KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT BERMASALAH %U http://digilib.unila.ac.id/7533/ %X BPN sebagai lembaga pengelolaan pertanahan, tidak lepas tangan dalam permasalahan sengketa sertipikat tanah. Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dijelaskan bahwa Kantor Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Pelaksanaan penanganan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Dalam peraturan ini Kantor Pertanahan memiliki peran dalam penanganan sengketa dan mengupayakan penyelesaian melaluilitigasi dan non litigasi, Namun pada faktanya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung belum berperan secara optimal. Oleh karna itu penulis terktarik mengangkat sebuah judul Peran Kantor Pertanahan Kota Bandar Lamung dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Bermasalah. Metode penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif (descriptive research) dengan pendekatan yang bersifat empiris, yakni data yang diperoleh dari hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan sengketa sertipikat belum berperan secara optimal, dibuktikan melalui data Realisasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2013 Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data tersebut masih terdapat sisa kasuss engketa sertipikat yang belum terselesaikan. Kesimpulan adalah bahwa Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memiliki peran dalam penanganan dan mengupayakan penyelesaian melalui litigasi dan non litigasi. Ketidak optimalan penanganan sengketa Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melalui mediasi atau non litigasi menyebabkan penyelesaian sengketa sertipikat yang memakan waktu lama di pengadilan sehingga menyebabkan menumpuknya sisa kasus. Saran yang dapat diberikan penulis dalam penelitian ini adalahu ntuk menciptakan suatu kepastian Hukum terhadap Sengketa Tanah, dibutuhkan Pengadilan Agraria dan mentiadakan penyelesaian melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan. Kata Kunci :Peran Kantor Pertanahan, PenyelesaianSengketaSertipikat.