TY - GEN ID - eprints75330 UR - http://digilib.unila.ac.id/75330/ A1 - DANIEL , OKTOVIANUS PURBA Y1 - 2023/07/06/ N2 - Tujuan dari laporan akhir ini adalah untuk mengetahui apakah pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa kurir service di PT MPX Indonesia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam laporan akhir ini adalah melakukan berbagai persiapan, mencari dan mengumpulkan sumber pustaka, sedangkan sumber datanya adalah data sekunder di PT MPX Indonesia. Berdasarkan hasil pembahasan penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa PT MPX Indonesia telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Penghasilan Pasal 23 Pajak atas jasa kurir service dikenakan pajak sebesar 2% bagi yang memiliki NPWP. Batas waktu penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. Hasil yang diperoleh penulis berdasarkan laporan akhir ini yaitu Proses pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 23 di PT MPX Indonesia dilakukan oleh staf pajak yang kemudian bertugas untuk menyetorkan pajak serta melakukan pelaporan pajak. Proses yang dilakukan bendahara beserta staf pajak dalam melakukan pemotongan penyetoran dan pelaporan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kata Kunci: Pemotongan, penyetoran , dan pelaporan. PB - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS TI - PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA KURIR SERVICE PADA PT MPX INDONESIA AV - restricted ER -