TY - GEN ID - eprints75340 UR - http://digilib.unila.ac.id/75340/ A1 - SEPTIANA PUTRI , WIDYANINGRUM Y1 - 2023/07/06/ N2 - Perusahaan listrik negara (PLN) adalah badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Dalam melaksanakan pemungutan pajak pertambahan nilai, PLN Unit Induk Distribusi Lampung memungut PPN atas transaksi pembelian di atas Rp10.000.000. Pelaporan dilakukan oleh PLN Pusat Bandar Lampung menggunakan aplikasi airtax. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan pajak pertambahan nilai di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung dan untuk mengetahui apakah tata cara pelaksanaan pajak pertambahan nilai di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung sudah sesuai dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan PMK nomor 60 tahun 2022. Pengumpulan data menggunakan sumber data primer dan sekunder, kemudian data diolah dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung telah melaksanakan tata cara pelaksanaan pajak pertambahan nilai sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan PMK nomor 60 tahun 2022. Kata Kunci: Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, PLN, UU No. 7 tahun 2021, PMK nomor 60 tahun 2022. PB - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS TI - PROSEDUR PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ) PADA PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK DISTRIBUSI LAMPUNG AV - restricted ER -