%A APRIDA SYARI %T Optimalisasi Diversi Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus Anak di Pengadilan Negeri Menggala %X Seorang anak yang usianya diatas 12 (dua belas) tahun dan dibawah 18 (delapan belas) tetapi melakukan tindak pidana diwilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala, maka wajib bagi hakim Pengadilan Negeri Menggala agar mengupayakan proses diversi dahulu sebelum dilanjutkan ke proses peradilan biasa. Hal itu bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat serta menjauhkan anak dari stigma negatif dari masyarakat. Sesuai dengan isi pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa diversi wajib dilaksanakan disemua tingkat proses peradilan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, sampai proses pemeriksaan berkas di pengadilan. Diversi adalah pengalihan proses persidangan biasa ke proses diluar persidangan yang mengunakan pendekatan restorative justice melalui musyawarah antara orang tua korban/ korban, orang tua pelaku/ pelaku, hakim, bagian kemasyarakatan, serta pihak-pihat yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui faktor penghambat optimalnya diversi di Pengadilan Negeri Menggala dan permasalahan yang kedua untuk mengetahui cara mengoptimalkan pelaksanaan diversi terhadap penyelesaian perkara tindak pidana khusus anak di Pengadilan Negeri Menggala. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif terapan. Data yang digunakanan merupakan data primer dan data sekunder, metodologi pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negeri Menggala yaitu Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H. dan Dina Puspitasari, S.H.,M.H. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diketahui faktor yang menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Menggala menurut Soerjono Soekanto ada 5 faktor yang dapat menjadi hambatan pelaksanaan diversi, yaitu 1) faktor hukumnya sendiri; 2) faktor penegak hukum; 3) faktor sarana dan prasarana; 4) faktor Masyarakat; dan 5) faktor kebudayaan. Dari faktor- faktor tersebut yang memiliki pengaruh besar terhadap kurang optimalnya pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Menggala adalah faktor masyarakat dan faktor kebudayaan dengan alasan bahwa faktor-fator tersebut dapat mempengaruhi secara langsung kehidupan anak tidak terlepas dari faktor diatas ada beberapa hal juga yang dapat menjadi habatan untuk pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Menggala salah satunya adalah perbedaan persepsi antara pihak keluarga korban/ korban dengan pihak keluarga pelaku/ pelaku. Penulis menyarankan dalam penelitian ini Penegak hukum yang berwenang dalam Pengadilan Negeri Menggala mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang anak hendaknya rutin bemberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya pelaksanaan diversi bagi anak agar masyarakat lebih memahami konsep dari diversi. Kata kunci : anak pelaku tindak pidana, diversi, faktor penghambat diversi. A child who is over 12 (twelve) years old and under 18 (eighteen) but commits a crime within the jurisdiction of the Menggala District Court, it is obligatory for the judge of the Menggala District Court to seek the diversion process first before proceeding to the ordinary trial process. It aims to protect the dignity and distance of children from negative stigma from society. In accordance with the contents of Article 7 paragraph (1) of Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System which states that diversion must be carried out at all levels of the judicial process starting from the level of investigation, prosecution, to the process of examining files in court. Diversion is the transfer of the ordinary trial process to an out-of-trial process that uses a restorative justice approach through deliberations between the parents of the victim/victim, the parents of the perpetrator/perpetrator, judges, members of the community, and parties who have an interest in the case. The first problem in this study is to find out the optimal inhibiting factors for diversion at the Menggala District Court and the second problem is to find out how to optimize the implementation of diversion in resolving criminal cases specifically for children at the Menggala District Court. This research uses an applied normative juridical approach. The data used are primary data and secondary data, the data collection methodology is carried out by library research and field studies. Data analysis was carried out qualitatively. The informants in this study consisted of 2 (two) judges at the Menggala District Court, namely Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H. and Dina Puspitasari, S.H., M.H. According to Soerjono Soekanto, there are 5 factors that can become obstacles to the implementation of diversion, namely 1) the legal factor itself; 2) law enforcement factors; 3) facilities and infrastructure factors; 4) Community factors; and 5) cultural factors. Of these factors that have a major influence on the less than optimal implementation of diversion at the Menggala District Court are community factors and cultural factors on the grounds that these factors can directly affect a child's life. for the implementation of diversion at the Menggala District Court, one of which is the difference in perception between the families of the victims/victims and the families of the perpetrators/perpetrators. The author suggests that in this study law enforcement authorities in the Menggala District Court cooperate with institutions engaged in the field of children should routinely provide socialization to the community regarding the importance of implementing diversion for children so that people understand the concept of diversion better. Keywords: children of criminal offenders, diversion, diversion inhibiting factors. %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1912011043 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints75349