creators_name: AKBAR, RIZKI RAFI PRATAMA creators_id: 1912011328 type: other datestamp: 2023-08-30 07:58:06 lastmod: 2023-08-30 07:58:06 metadata_visibility: show title: ANALISIS YURIDIS MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA UNTUK KELAS BARANG YANG SEJENIS (Studi Pada Perkara Sengketa Merek Ms Glow Vs PS Glow) ispublished: pub subjects: 300 subjects: 340 subjects: 346 full_text_status: restricted abstract: Permasalahan sengketa merek yang dapat terjadi salah satunya adalah merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Seperti pada sengketa antara merek MS Glow dan merek PS Glow. MS Glow mengajukan gugatan terhadap PS Glow karena ditemukan persamaan antara keduanya. Pengadilan di Medan memutuskan bahwa MS Glow memiliki hak eksklusif atas merek tersebut karena didaftarkan lebih dahulu. Namun, dalam gugatan balik di Surabaya, pengadilan memutuskan bahwa PS Glow memiliki hak eksklusif karena MS Glow dinilai memiliki persamaan dengan merek PS Glow. Terdapat perbedaan putusan antara pengadilan di dua kota tersebut. Masalah yang akan diteliti disini adalah mengenai pengaturan merek tentang persamaan pada pokoknya dan mengenai pertimbangan hakim dari masing-masing putusan sehingga terjadi perbedaan keputusan antara kedua pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi dokumen. Data kemudian diperiksa, ditandai, direkonstruksi, dan disistematisasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan merek tentang persamaan pada pokoknya telah diatur dalam UU MIG Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1) Permenkumham No. 67 Tahun 2016, dijelaskan bahwa penilaian persamaan pada pokoknya dilakukan dengan memperhatikan kemiripan unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek lainnya sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut. Kemudian sudah jelas pendaftaran merek dagang PS Glow telah melanggar aturan daripada sistem pendaftaran merek di Indonesia, karena merek PS Glow dan PS Glow Men telah dinilai didaftarkan dengan iktikad tidak baik karena dilihat dari kemiripan kemasan yang ternyata menjiplak dan meniru dari kemasan MS Glow. PS Glow telah dinilai memiliki persamaan pada pokoknya karena telah meniru dan menjiplak merek MS Glow yang sudah terdaftar lebih dahulu di DJKI. Kata Kunci : Persamaan Pada Pokoknya, Sengketa Merek, MS Glow, PS Glow date: 2023-08-18 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1912011328 citation: AKBAR, RIZKI RAFI PRATAMA (2023) ANALISIS YURIDIS MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA UNTUK KELAS BARANG YANG SEJENIS (Studi Pada Perkara Sengketa Merek Ms Glow Vs PS Glow). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/75384/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/75384/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/75384/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf