@misc{eprints75388, month = {Agustus}, title = {ANALISIS PERDAMAIAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MERINGANKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN KORBAN (Studi Putusan Nomor: 667/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) }, author = {NUPANDYA FAHRIZA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/75388/}, abstract = {Salah satu delik tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dalam perkara ini biasanya dilakukan proses perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban. Permasalahan dalam penelitian mengenai dasar pertimbangan hakim terhadap perdamaian yang dapat meringankan putusan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian korban dalam Putusan Nomor: 667/Pid.Sus/2022/ PN.Tjk dan pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian korban telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan seleksi data, klasifikasi data dan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim terhadap perdamaian yang dapat meringankan putusan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian korban merupakan pertimbangan sosiologis, yaitu hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan karena kelalaian (bukan kesengajaan). Perdamaian yang dilakukan menunjukkan adanya penyesalan pelaku atas kelalaian yang dilakukannya dalam mengendarai kendaraan bermotor. Perdamaian tidak menghapuskan unsur pidana, tetapi hanya bersifat meringankan pidana dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim dalam memutus perkara. Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 183 KUHAP mengenai alat-alat bukti di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian korban sesuai dengan fakta - fakta yang terungkap di persidangan, yaitu perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan Fahriza Nupandya meyakinkan tindak pidana lalu lintas sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dan perbuatan tersebut terjadi karena kelalaian, bukan sebagai bentuk kesengajaan untuk mengakibatkan korban mengalami kematian. Saran dalam penelitian ini adalah hakim yang menangani perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia disarankan untuk benarbenar selektif dan seksama dalam menjatuhkan pidana yang sesuai terhadap pelaku. Pengendara hendaknya lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam mengendarai kendaraan sehingga dapat meminimalisasi kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kata Kunci: Perdamaian, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Lalu Lintas } }