@misc{eprints75402, month = {Juni}, title = {PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Perkara Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mgl dan Perkara Nomor 7/Pid.SusAnak/2022/PN.Mgl)}, author = {RAKA WIBAWA AHMAD }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/75402/}, abstract = {Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat. Penerapan Diversi diupayakan bagi anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Diversi bagi anak penyalahguna narkotika dan Apakah faktor penghambat penerapan Diversi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian menggunakan pendekatan Empiris Normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer maupun data sekunder dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun Narasumber dari penelitian ini terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Menggala. Penerapan Diversi bagi Anak Penyalahguna Narkotika di Pengadilan Negeri Menggala terdapat kendala khususnya pada anak penyalahguna narkotika dimana faktor masyarakat menjadi factor dominan terhadap kegagalan penerapan Diversi. Diperlukan diselenggarakan sosialisasi maupun penyuluhan terhadap masyarakat mengenai penyelesaian perkara anak melalui proses Diversi khususnya bagi anak penyalahguna Narkotika. Kata Kunci : Diversi, Narkotika, Penerapan, Penghambat.} }