TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints75403 UR - http://digilib.unila.ac.id/75403/ A1 - MARVELINO , ARKAN HAIDAR Y1 - 2023/06/27/ N2 - Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan penggelapan dapat disebabkan oleh beberapa faktor pendukung. Seperti yang diketahui, bahwa penggelapan adalah termasuk di dalam bagian kejahatan yang diatur di dalam KUHP (buku dua) Pasal 372-377. Penggelapan termasuk di dalam jenis kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat menjadi fenomena yang terus menjadi sorotan. Penggelapan seperti yang diuraikan sebelumnya adalah merupakan bagian dari kejahatan yang diatur di dalam KUHP. Penggelapan berdasarkan pada Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya akan barang itu disebabkan karena adanya suatu hubungan kerja atau karena mata pencarian atau mendapat upah. Permasalahan penelitian bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Putusan Nomor 64/Pid.B/2022/PN.Liw? Dan apakah pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim dalam Putusan Nomor 64/Pid.B/2022/PN.Liw. telah sesuai dengan tujuan pemidanaan?Marvelino Arkan Haidar Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, yaitu pendekatan dengan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara langsung dan dibandingkan dengan norma-norma atau ketentuan yang berlaku dilapangan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Liwa, dengan cara melalui wawancara guna mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan tersebut adalah: Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Penjatuhan 2 (dua) tahun pidana penjara sudah tepat dikarenakan telah memenuhi aspek keadilan bagi Terdakwa, korban, maupun masyarakat dikarenakan sudah mempertimbangkan unsur kesalahan dalam perbuatan terdakwa serta mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dari Terdakwa. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan Hakim yang menangani tindak pidana penggelapan di masa mendatang untuk mempertimbangkan kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh pelaku. Sehingga semakin besar kerugian perusahaan maka makin besar hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Penggelapan dalam Jabatan, Tindak Pidana PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor: 64/Pid.B/2022/PN Liw) AV - restricted ER -