<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n"^^ . "\r\n\r\nSalah satu kejahatan yang sering dijumpai di media cetak atau elektronik yaitu\r\nkejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, khususnya kejahatan pencabulan.\r\nPermasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya\r\nkejahatan pencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia,\r\nBagaimanakah upaya Penanggulangan Kejahatan pencabulan oleh guru terhadap\r\nsiswa pesantren di Indonesia dan apakah faktor penghambat upaya Penanggulangan\r\nKejahatan pencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia.\r\n\r\nMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan\r\nadalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi\r\nkepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari\r\nPolisi Penyidik Bagian Anak dan Perempuan pada Polresta Bandar Lampung, Jaksa\r\nKejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan\r\nDosen Bagian Hukum Fakultas Hukum Bagian Pidana Univeritas Lampung.\r\nAnalisis data yang digunakan adalah kualitatif.\r\n\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor penyebab terjadinya kejahatan\r\npencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia adalah yaitu faktor\r\ninternal yaitu yang berasal dari diri pelaku tersebut, karena adanya gangguan jiwa\r\nterhadap diri si pelaku misalnya si pelaku mengalami nafsu seks abnormal.\r\nKemudian Faktor ekstern yaitu meningkatnya kasus-kasus kejahatan kesusilaan\r\nterkait erat dengan aspek sosial budaya. (2) Upaya Penanggulangan Kejahatan\r\npencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia yaitu perlindungan\r\nhukum terhadap anak korban asusila oleh oknum guru dilaksanakan berdasarkan\r\nPasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan\r\nAnak. Hal yang telah dilaksanakan adalah perlakuan atas anak secara manusiawi\r\nsesuai dengan martabat dan hak-hak anak, penyediaan petugas pendamping khusus\r\nanak sejak dini dan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media masa dan\r\nuntuk menghindari labelisasi. Sedangkan yang belum terlaksana dengan baik yaitu\r\npenyediaan sarana dan prasarana khusus, pemantauan dan pencatatan terus menerus\r\nterhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum serta pemberian\r\njaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga. (3)\r\nFaktor penghambat upaya Penanggulangan Kejahatan pencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia adalah kurangnya kesadaran hukum\r\nmasyarakat dan kurang baiknya budaya hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat dilihat\r\ndari tindakan masyarakat yang tidak kooperatif terhadap penyidik dan kurangnya\r\nketaatan terhadap hukum.\r\n\r\nBerdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran diharapkan profesi guru\r\ndapat meningkatkan mentalitas, moralitas, serta keimananan dan ketaqwaan yang\r\nbertujuan untuk pengendalian diri yang kuat sehingga tidak mudah tergoda untuk\r\nmelakukan sesuatu yang tidak baik, dan juga untuk mencegah agar dapat\r\nmenghindari pikiran dan niat yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya. Bagi\r\norang tua yang mempunyai anak baik laki-laki atau perempuan, hendaklah berhatihati\r\n\r\nserta mengawasi, karena orang yang dianggap mampu dipercaya bisa menjadi\r\nsalah satu pelaku kejahatan pencabulan, serta orang tua hendaklah memberikan\r\npengasuhan, pengawasan, serta bimbingan terhadap anak secara intensif karena\r\ndengan tidak adanya pengawasan secara intensif anak cenderung merasa nyaman\r\ndengan orang lain dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kejahatan\r\npencabulan. Bagi pihak kepolisian khususnya Kepolisian Resor Kota Bandar\r\nLampung, dalam melakukan proses perlindungan hukum bagi korban kejahatan\r\npencabulan terhadap anak diharapkan tidak hanya formalitas karena biar dianggap\r\nmasyarakat bahwa kepolisian sudah melakukan dengan optimal perlindungan hukum\r\ntersebut.\r\n\r\nKata Kunci: Penanggulangan, Kejahatan Pencabulan, Guru, Siswa Pesantren. \r\n\r\n"^^ . "2023-08-15" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "EDWAR"^^ . "YUSUF"^^ . "EDWAR YUSUF"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (File PDF)"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \r\nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \r\nDI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #75426 \n\nUPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN \nOLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN \nDI INDONESIA \n\n\n" . "text/html" . . . "345 Hukum pidana" . .