TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints75428 UR - http://digilib.unila.ac.id/75428/ A1 - DZAKY MURTADHO, MUHAMMAD Y1 - 2023/08/15/ N2 - Salah satu tindak pidana terkait dengan merek dan indikasi geografis adalah pada Putusan Nomor: 927/Pid.Sus/2021/PN Tjk) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana merek dan indikasi geografis berdasarkan Putusan Nomor: 927/Pid.Sus/2021/PN Tjk dan apakah putusan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana merek dan indikasi geografis tersebut telah sesuai dengan cita hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Merek dan Indikasi geografis berdasarkan Putusan Nomor: 927/Pid.Sus/2021/PN.Tjk adalah pertimbangan yuridis dimana hakim mendasarkan putusannya pada ketentuan peraturan perundangundangan secara materil. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melawan hukum materil dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan yaitu Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertimbangan filosofis dimana hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa melalui proses pemidanaan melalui pembinaan terhadap pelaku kejahatan sehingga setelah terpidana keluar dari lembaga permasyarakatan, akan dapat memperbaiki dirinya dan tidak melakukan kejahatan lagi. Sedangkan, pertimbangan sosiologis hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial terdakwa dan memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi masyarakat. (2) Putusan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana merek dan indikasi geografis tersebut telah sesuai dengan cita hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keadilan dalam Putusan Nomor: 927/Pid.Sus/2021/PN.Tjk, hakim telah menjatuhi sanksi pidana kepada terdakwa dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana merek dan indikasi geografis tersebut telah sesuai dengan asas kepastian dimana putusan Hakim telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta asas kemanfaatan, dimana putusan Hakim dapat bermanfaat agar terdakwa menyadari kesalahannya, memberikan efek jera pada terdakwa sehingga tidak akan mengulangi perbutannya di kemudian hari. Saran dalam skripsi ini adalah diharapkan kepada majelis hakim, dalam mengadili pelaku tindak pidana penggunaan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar milik pihak lain harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum dan kepentingan korban sebagai pemilik sah merek maka akan memberikan keadilan, kepastian dan manfaat hukum bagi semua pihak. Diharapkan kepada pemerintah agar melakukan sosialisasi mengenai budaya patuh hukum kepada masyarakat dan juga pemerintah harus menyediakan atau menfasilitasi sosialisasi agar pengusaha mengerti prosedur untuk memperoleh hak merek yang tidak sulit pengurusannya dan tidak terlalu panjang yang pada dasarnya perusahaan berskala besar mampu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga perusahaan dengan skala kecil memilih untuk tidak melakukan perdagangan merek yang sama yang sudah terdaftar milik pihak lain. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana, Merek dan Indikasi Geografis. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Putusan Nomor:927/Pid.Sus/2021/PN.Tjk) AV - restricted ER -