creators_name: Pahmi, Halim creators_id: 1752011092 type: other datestamp: 2023-09-04 08:39:26 lastmod: 2023-09-04 08:39:26 metadata_visibility: show title: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.B/2021/PN.Tjk) ispublished: pub subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Perkembangan kehidupan masyarakat sering terjadi tindak pidana pemalsuan yang dalam hal ini telah dimuat dalam Pasal 266 KUHP terkait membuat surat palsu dan memalsukan surat. Tindakan tersebut merupakan tindakan pidana sehingga mengakibatkan kerugian yang nyata bagi korban, dan dalam praktiknya kasus pemalsuan akta otentik sangat sering terjadi di masyarakat dengan bermacam�macam motif yang dilakukan. Berdasarkan isu hukum tersebut maka permasalahan dalam skripsi ini yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder, metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan, serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari 3 orang yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Advokat atau Penasehat Hukum pelapor pada Asima Left & Partner, serta Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Unila. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik ialah dengan dijalaninya hukuman sesuai putusan hakim yakni pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000., (dua ribu rupiah). Bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis yang dilakukan mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar serta memenuhi unsur-unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP. Pertimbangan non yuridis majelis hakim dalam menjatuhkan pidana yang dijatuhkan terhada terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan untuk memenuhi aspek keadilan, dan adanya kesesuaian antara pidana yang dijatuhkan oleh hakim dengan pasal yang dilanggar terdakwa. Saran dalam penelitian ini Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan akta otentik dalam perkara ini, hendaknya benar-benar didasarkan pada terpenuhi unsur kesalahan, adanya kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf serta pembenar atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana disarankan untuk selalu mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis serta fakta-fakta yang ada dipersidangan baik itu keterangan saksi, bukti-bukti, serta ahli sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa benar-benar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sehingga tidak menciderai rasa keadilan. date: 2023-08-15 date_type: published publisher: Fakultas Hukum place_of_pub: Universitas Lampung citation: Pahmi, Halim (2023) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.B/2021/PN.Tjk). Fakultas Hukum, Universitas Lampung. document_url: http://digilib.unila.ac.id/75451/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/75451/2/FULL%20SKRIPSI.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/75451/3/TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf