%A DONGORAN YOHANA BETARIA %T GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dan Pengadilan Negeri Cibinong) %X Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut Perbuatan melawan hukum juga sering terjadi dalam kasus kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dan Pengadilan Negeri Cibinong, sehingga rumusan masalah yang penulis teliti adalah bagaimana pengaturan terhadap ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan KUHPerdata, bagaimana pertimbangan hakim terhadap gugatan perdata perbuatan melawan hukum kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dan Pengadilan Negeri Cibinong, dan apakah dapat dilakukan penggabungan antara gugatan pidana dan gugatan perdata dalam ganti kerugian perbuatan melawan hukum kasus kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam memformulasikan suatu gugatan harus benar-benar teliti dan memenuhi syarat-syarat formil dari suatu gugatan, supaya tidak adanya kecacatan dari surat gugatan yang bisa dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Ada 3 macam putusan yang diberikan hakim untuk memutuskan perkara yaitu: Putusan Dikabulkan (baik dikabulkan seluruhnya atau dikabulkan sebagian), Putusan Ditolak dan Putusan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima. Dalam penyelesaian gugatan ganti kerugian terhadap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian perdata dan gugatan pidana yang diatur dalam Pasal 98-Pasal 101 KUHAP dan mekanisme gugatan perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 ? Pasal 1371 KUHPerdata. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. %D 2023 %C Universitas Lampung %R 1912011036 %I Fakultas Hukum %L eprints75622