%A 1112011264 Mutiara Puspa Rani %T ANALISIS DEKRIMINALISASI ABORSI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI %X Setelah disahkannya Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut dikarenakan adanya dekriminalisasi aborsi yang terdapat di dalam beberapa pasal pada peraturan tersebut. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah mengapa perlunya dekriminalisasi aborsi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan apakah faktor penghambat pelaksanaan dekriminalisasi aborsi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalahpendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primerdan data sekunder. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara seleksi data,klasifikasi data, dan sistematika data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perlunya dekriminalisasi aborsi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Rreproduksi adalah agar terdapat payung hukum bagi pelaku aborsi dan tenaga ahli yang membantunya karena indikasi kedaruratan medis maupun kehamilan akibat perkosaan dan faktor-faktor yang menghambat dekriminalisasi aborsi yaitu faktor hukum itu sendiri yaitu dalam tenggang waktu 40 hari untuk melakukan aborsi, faktor aparat penegak hukum dalam hal pembuktian, faktor sarana atau prasarana bahwa belum adanya dokter khusus, faktor masyarakat mengenai kurangnya pengetahuan masyarakat, serta faktor kebudayaan yang bertentangan dengan kebudayaan timur. Disarankan agar pemerintah meninjau kembali mengenai aspek pembuktian kehamilan akibat korban perkosaan agar tidak menimbulkan suatu kesan melegitimasi perbuatan aborsi dalam bentuk apapun, sertadalam waktu pembuktian korban perkosaan yang dibatasi hanya dalam waktu 40 hari hendaknya di tinjau kembali, karena batasan waktu tersebut belum relatif bagi aparat hukum untuk membuktikannya. Kata Kunci : Dekriminalisasi, Aborsi, Kesehatan Reproduksi %C Universitas Lampung %D 2015 %I Fakultas Hukum %L eprints7573