@misc{eprints75770, month = {Agustus}, title = {PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI PERBUATAN ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK KORBAN PERKOSAAN}, author = {Annisa Tari}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/75770/}, abstract = {Perbuatan aborsi yang dilakukan oleh anak korban perkosaan hingga saat ini masih menjadi suatu masalah yang memicu banyak kontroversi. Terdapat pihak yang berbeda-beda pandangan mengenai boleh atau tidaknya tindak aborsi dilakukan. Hal ini didasarkan pada perbandingan antara kepentingan mengenai keberadaan janin untuk lahir dan kepentingan korban yang tidak menginginkan keberadaan janin tersebut. Dan aturan-aturan hukum yang ada terkait aborsi masih berbatas pada usia kandungan, yang dapat menyebabkan semakin banyaknya korban perkosaan yang hamil mencari berbagai macam cara untuk melakukan aborsi secara illegal. Oleh karena itu, permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perspektif viktimologi perbuatan aborsi yang dilakukan oleh anak korban perkosaan (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan yang melakukan aborsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan juga yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Penyidik Polresta Bandar Lampung, Direktur Eksekutif Lada Damar Lampung, Advokat Kantor Hukum M. Ariansyah, S.H. \& Rekan, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Aborsi yang dilakukan oleh anak korban tindak perkosaan, bila dilihat dari perspektif viktimologi adalah sebagai bentuk pembelaan terhadap diri korban itu sendiri dan aborsi illegal yang dilakukan diakibatkan oleh tekanan dari lingkungan sekitar yang membuatnya terpaksa harus melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum tersebut. Untuk melihat perbuatan aborsi dari sudut pandang korban, perlu diperhatikan mengenai faktor penyebab terjadinya perkosaan, latar belakang yang mendorong terjadinya perbuatan aborsi, akibat yang ditimbulkan dari aborsi, dan permasalahan hukum lain terkait aborsi. (2) Berdasarkan Perkara Pidana Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Mbn, perlindungan hukum telah diberikan kepada pelaku aborsi karena dengan berbagai pertimbangan, anak tersebut hanya dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan penjara dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Selain itu, untuk mencegah terjadinya aborsi illegal yang dilakukan oleh korban perkosaan dapat dilakukan dengan menjamin perlindungan terhadap korban perkosaan yang hamil agar korban tidak merasa takut untuk melapor ketika terjadi perkosaan, sehingga tidak terjadi pertentangan mengenai batas waktu untuk melakukan aborsi terhadap korban perkosaan yang hamil. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Peraturan undang-undang terkait aborsi akibat tindak pidana perkosaan tanpa adanya keterbatasan usia perlu diadakan. Karena banyak sekali faktor yang menyebabkan korban terlambat untuk melapor ketika terjadi suatu kehamilan akibat perkosaan, sehingga korban terpaksa untuk melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. (2) Perlindungan terhadap anak korban perkosaan yang melakukan aborsi seharusnya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan negara, melainkan juga oleh kepolisian, individu, dan masyarakat. Perlu segera diadakan edukasi terhadap masyarakat luas berupa imbauan agar korban perkosaan segera melapor untuk diberikan advokasi dan solusi terkait permasalahannya.} }