%0 Generic %A ADILA, GHINA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:75825 %I FAKULTAS HUKUM %T PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK (Studi Pada Lokapasar Shopee) %U http://digilib.unila.ac.id/75825/ %X Perdagangan elektronik merupakan kegiatan perjanjian jual beli yang dilakukan antara pelaku usaha dan konsumen melalui media internet. Dalam praktiknya, pada lokapasar Shopee sering kali terjadi wanprestasi oleh pelaku usaha yaitu konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan perjanjian. Penelitian ini akan mengkaji mengenai bentuk perlindungan konsumen yang mengalami wanprestasi oleh pelaku usaha dalam perdagangan elektronik pada lokapasar Shopee dan upaya hukum yang dapat dilakukan bagi konsumen yang mengalami wanprestasi oleh pelaku usaha dalam perdagangan elektronik pada lokapasar Shopee. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan nonjudicial case study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara, serta analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan hukum preventif dengan adanya Syarat Layanan Shopee yang telah sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Perlindungan hukum kuratif dengan adanya pemulihan hak-hak konsumen. Kemudian, perlindungan hukum represif dengan adanya tanggung jawab pelaku usaha dan Shopee untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang telah sesuai dengan UUPK dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Lalu, berdasarkan UUPK dan PP PMSE terdapat dua upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap wanprestasi pelaku usaha, yaitu dengan menyelesaikan sengketa secara non-litigasi (tanpa jalur pengadilan) dan litigasi (melalui jalur pengadilan). Kata Kunci: Lokapasar Shopee, Perlindungan Konsumen, Wanprestasi.