@misc{eprints75883, month = {Agustus}, title = {PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA AHLI WARIS KESULTANAN SULU v. MALAYSIA MELALUI ARBITRASE}, author = {Panjaitan Oksha Dwi Anugrah}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/75883/}, abstract = {Dalam penyelesaian sengketa hukum internasional, terdapat dua kategori penyelesaian sengketa. Yaitu penyelesaian sengketa dengan damai maupun dengan kekerasan. Penyelesaian sengketa secara damai terbagi menjadi dua. Pertama, penyelesaian melalui litigasi atau melalui pengadilan internasional maupun regional. Kedua, penyelesaian sengketa melalui non-litigasi seperti perundingan, penyelidikan fakta-fakta, mediasi, konsiliasi maupun arbitrase. Persengketaan Ahli Waris Kesultanan Sulu v. Malaysia, merupakan sebuah contoh sengketa yang diselesaikan melalui penyelesaian sengketa secara damai non-litigasi, yaitu melalui arbitrase ad hoc. Sengketa ini merupakan sengketa yang terjadi akibat dari pihak Malaysia yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap Ahli Waris Kesultanan Sulu sebagaimana tercantum dalam Perjanjian 1878. Sehingga Ahli Waris Kesultanan Sulu menggugat Malaysia ke Pengadilan Arbitrase Ad Hoc melalui Pengadilan Tinggi Madrid. Tulisan ini merupakan tulisan penelitian normatif. Penulis menggunakan dua pendekatan dalam menulis tulisan ini, yaitu Pendekatan Kasus dan Pendekatan Historis. Adapun yang menjadi sumber data dalam tulisan ini yaitu perjanjian-perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, hasil keputusan pengadilan arbitrase, jurnal, buku serta website hukum yang selaras dengan topik pembahasan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Ahli Waris Kesultanan Sulu merupakan individu yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum perdata internasional. Hal ini dikarenakan Ahli Waris Kesultanan Sulu terikat dengan perjanjian kontrak internasional dengan Malaysia. Sehingga Ahli Waris Kesultanan Sulu dapat menggugat sebuah negara ke pengadilan arbitrase ad hoc. Hal ini dilakukan melalui permohonan penunjukkan arbiter ke sebuah Pengadilan Tinggi, kemudian pengadilan tersebut menunjuk arbiter yang selanjutnya arbiter tersebut berwenang untuk memulai persidangan arbitrase. Adapun dalam hal ini, arbiter memutuskan sengketa ini dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang ada dalam perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Ad Hoc, Kontrak Internasional, Hukum Perdata Internasional } }