%0 Generic %A DESY , RAHMAWATI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:75993 %I FAKULTAS HUKUM %T EFEKTIVITAS PEMIDANAAN TERHADAP RESIDIVIS PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor : 226/PID.Sus/2021/PN Gdt) %U http://digilib.unila.ac.id/75993/ %X Terjadinya pengulangan tindak pidana menandakan tidak tercapainya tujuan pemidanaan yang dicita-citakan, berdasarkan hal tersebut penulis memandang perlu melakukan Analisa terkait efektivitas pemidanaan yang dijatuhakan hakim terhadap para residivis khususnya dalam tindak pidana Narkotika. Maka peneliti ingin melakukan penelitian dengan judul “Efektivitas Pemidanaan Terhadap Residivis Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor : 226/Pid.Sus/2021/PN Gdt)”, Penelitian ini bertujuan untuk mencari pengetahuan terkait efektifitas sanksi pidana penjara terhadap residivis tindak pidana Narkotika dan bertujuan mengetahui penerapan hukum bagi residivis dan efektivitas pemidanannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris. Penerapan hukum terhadap residivis tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor: 226/Pid.Sus/2021/PN Gdt yang berlandaskan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah diterapkan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.iii Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) sudah memenuhi unsurunsur dalam pasal tersebut. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan dan denda Rp. 1.500.000.000,00 mengingat terdakwa merupakan penyalahguna narkotika sekaligus berperan sebagai pengedar. Keadaan seperti ini didasari oleh pertimbangan bahwa pengadilan harus melakukan sanksi yang berat bagi pelaku. Tindakan yang diterapkan harus mampu menekan atau mengurangi peredaran narkotika tersebut. Dalam memberikan putusan Nomor: 226/Pid.Sus/2021/PN Gdt majelis hakim juga mempertimbangkan adanya hal-hal yang meringankan dan memberatkan. hakim mempunyai pertimbangan hukum sendiri dalam memutus suatu perkara seperti seberapa banyak barang buktinya dan banyak lagi pertimbangan lainnya. Dalam putusan tersebut, pertimbangan hukum oleh hakim juga mempertimbangkan Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Narkotika mengingat terpidana merupakan seorang residivis. Kata kunci : Efektivitas, pemidanaan, tindak pidana narkotika, residivis