@misc{eprints76117, month = {Oktober}, title = {TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG (Studi Kasus : Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2022/PN Gdt) }, author = {Alkrisanda Muhammad Gavra}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/76117/}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung pada perkara 146/Pid.Sus/2022/PN.Gdt yang terjadi pada wilayah hukum Pesawaran. Dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan mengenai faktor penyebab dan upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini diantaranya data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu sikap emosional, relasi kuasa, kelainan seksual terdapat pula faktor eksternal yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor ekonomi, agama dan keimanan. Serta upaya penanggulangan dan pencegahan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung dengan upaya penal melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan, menjatuhkan hukuman yang sesuai untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan meminimalisir kejahatan serupa di masa depan. Upaya non penal lebih menekankan pada pencegahan kejahatan sebelum terjadi. Ini melibatkan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Persetubuhan, Anak, Ayah } }