@misc{eprints76265, month = {September}, title = {PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI DI POLSEK BANJIT WAY KANAN) }, author = {AMALIA SHABRINA TALITHA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/76265/}, abstract = {ABSTRAK Restorative Justice merupakan p roses penyelesaian yang dilakukan di luar dari sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban serta pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi guna mencapai kesepakatan. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimanakah penerapan Restorative Justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, dan apa sajakah faktor penghambat bagi kepolisian dalam menerapkan asas Restorative Justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Polsek Banjit Way Kanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, literatur hukum, wawancara serta bahan-bahan lainnya. Sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian serta pembahasan ini ialah, penerapan Restorative Justice pada wilayah Banjit Way Kanan yang tercatat di Polsek Banjit Way Kanan dilakukan dengan pertimbangan anak masih mempunyai masa depan yang panjang, sehingga masih perlu diberikan kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik. Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencurian oleh anak dilakukan melalui proses mediasi, negosiasi antara pelaku tindak pidana, korban, keluarga pelaku dan korban, masyarakat serta penegak hukum sehingga mendapatkan kesepakatan bersama. Hambatan yang dihadapi oleh penyidik di Polsek Banjit Way Kanan dalam menerapkan Restorative Justice dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan intenal yaitu faktor hukum itu sendiri, kekurangannya adalah koordinasi antar lembaga, dan terbatasnya sarana serta prasarana. Sedangkan hambatan eksternal ialah faktor anak sebagai pelaku, faktor korban, faktor sulitnya mencari saksi dan faktor pandangan masyarakat. Saran dalam penelitian ini ialah Penyidik hendaknya lebih proaktif dan mendukung dalam meningkatkan pentingnya menerapkan Restorative Justice pada penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak hendaknya menjalin komunikasi yang baik dan intensif dengan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Kata Kunci : Restorative Justice, Pencurian, Anak } }