%0 Generic %A NOVITA, ANGGREYANI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:76283 %I FAKULTAS HUKUM %T EFEKTIVITAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DALAM PRAKTIK DI MASYARAKAT (Studi Di Desa Tulung Agung Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu) %U http://digilib.unila.ac.id/76283/ %X Perjanjian bagi hasil tanah pertanian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 menjelaskan pengusahaan tanah dengan sistem bagi hasil yang dilakukan antara pemilik dan penggarap dengan pembagian hasil yang adil. Perjanjian bagi hasil yang dilatar belakangi oleh sebidang tanah tetapi tidak adanya kesempatan atau kemauan mengusahakan sendiri lahan pertaniannya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian dan bagaimana praktik perjanjian bagi hasil yang ada di masyarakat Di Desa Tulung Agung Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah sumber hukum primer, sumber hukum sekunder dan sumber hukum tersier. Pengolahan data dilakukan melalui tahapantahapan seperti tahap pemeriksaan data, rekontruksi data, dan sistematika data. Selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi hasil Tanah Pertanian tidak efektif. Masyarakat di Desa Tulung Agung Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu menggunakan sistem kekerabatan yang didasarkan pada rasa percaya dan saling tolong-menolong. Praktik perjanjian di masyarakat dilakukan secara tidak tertulis (lisan) atas dasar kesepakatan kedua belah pihak pemilik dan penggarap lahan. Kata Kunci : Efektivitas, Perjanjian, Bagi Hasil.