@misc{eprints76441, month = {Agustus}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KAWIN PAKSA}, author = {DIAH UTAMI ARIANTI }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/76441/}, abstract = {Perkawinan paksa pada anak merupakan peristiwa yang marak terjadi dan hal ini bertentangan dengan syarat sah perkawinan sebagaimana yang dijelaskan dalam undang-undang perkawinan. Data putusan Mahkamah Agung selama 2018-2022 menunjukkan terdapat 213 kasus pernikahan bermasalah akibat pemaksaan perkawinan. Perkawinan yang melanggar syarat sah perkawinan ini maka dapat diajukan permohonan pembatalan perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan pada anak di bawah umur karena kawin paksa dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan pembatalan perkawinan karena kawin paksa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, serta diolah dengan metode pengolahan data yaitu pemeriksaan data, verifikasi data, dan klasifikasi data.. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa Akibat hukum yang timbul dari pembatalan perkawinan karena kawin paksa pada anak di bawah umur adalah perkawinan yang telah dilaksanakan dianggap tidak pernah ada dan mereka tidak pernah menjadi sepasang suami istri. Perlindungan hukum preventif terdiri dari banyaknya peraturan perundang-undangan dan lembaga yang telah diakomodir oleh pemerintah. Sedangkan dalam perlindungan hukum represif, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ke ranah litigasi. Bagi orang tua, hendaknya tidak memaksakan kehendaknya untuk melakukan perkawinan terhadap anaknya yang belum dewasa dikarenakan setiap anak berhak untuk mendapatkan hak-hak nya untuk bersekolah serta tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Kawin Paksa, Anak} }