@misc{eprints76592, month = {Juli}, title = {TATA CARA PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN DOKTER SEBAGAI TENAGA AHLI DI BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG BANDAR LAMPUNG}, author = {ARISANDI DITA }, publisher = {FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/76592/}, abstract = {Dokter merupakan salah satu subjek pajak orang pribadi yang atas penghasilannya dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 dokter sebagai tenaga ahli di suatu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung apakah telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Peneliti menggunakan metode kualitatif yaitu melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dokter sebagai tenaga ahli berdasarkan data yang diperoleh. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter sebagai tenaga ahli yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut sudah mengacu dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Kata Kunci: Tata Cara, Perhitungan, PPh Pasal 21, Tenaga Ahli, Dokter.} }