%0 Generic %A Nendi , Aji Pangestu %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:76624 %I ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK %T AKUNTABILITAS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK TAHUN 2022 (Studi di DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/76624/ %X Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa Partai Politik mendapatkan dana hibah dari APBN/APBD dengan perhitungan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan umum untuk digunakan sebagai pendidikan politik dan kebutuhan sekretariat partai dan harus dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban dalam kurun waktu pertahun atau satu periode dan akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuan penelitian ini adalah, untuk mengetahui sejauh mana akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan yang sudah diterapkan di DPD PKS Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan teori Akuntabilitas Keuangan dari Rizal Djalil (2014:450) dengan Indikator, Integritas Keuangan, Pengungkapan, dan Ketaatan. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, sumber data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandar Lampung sudah menerapkan konsep akuntabilitas, dari segi waktu pengunpulan laporan, format pelaporan, transparansi, dan penggunaan bantuan keuangan sudah digunakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Kata Kunci : Partai Politik, Akuntabilitas Keuangan, dan Transparansi Based on Law Number 2 of 2011, Political Parties receive grant funds from the State Budget (APBN) or Regional Budget (APBD) based on the calculation of the number of votes obtained in general elections. These funds are intended for political education and party secretariat needs. The parties are required to be accountable for these funds through an accountability report within a year or one term and the report will be audited by the Supreme Audit Agency Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). The purpose of this research is to determine the extent of financial management accountability that has been implemented in the Regional Leadership Council (DPD) of the Prosperous Justice Party (PKS) in Bandar Lampung City. This study employs the Financial Accountability theory by Rizal Djalil (2014:450) with indicators including Financial Integrity, Disclosure, and Compliance. The research method used is descriptive qualitative, and data sources are obtained through observation, interviews, and documentation. Based on the research findings, it can be concluded that the DPD of the Prosperous Justice Party in Bandar Lampung City has implemented the concept of accountability. In terms of report submission timing, reporting format, transparency, and the use of financial assistance, they have adhered to the provisions of Law Number 2 of 2011 concerning Political Parties. Keywords : Political Party, Financial Accountability, and Transparency