@misc{eprints76644, month = {Oktober}, title = {PERBANDINGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/POJK.05/2022 DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016}, author = {MELANDY PUTRI VIA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/76644/}, abstract = {Dasar hukum pinjaman berbasis teknologi informasi di Indonesia yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan penelitian ini adalah memperbandingkan kedua peraturan tersebut dari segi istilah; para pihak; bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan penyelenggara; organ penyelenggara; pendaftaran dan perizinan usaha; batas maksimum pemberian pinjaman dan/atau pendanaan; dan perjanjian. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Metode pengolahan data dengan pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, sistematisasi data. Serta analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perbandingan antara kedua peraturan tersebut di atas diperoleh kesimpulan, bahwa ada beberapa hal yang memiliki persamaan antara kedua peraturan tersebut yaitu dilihat dari batas maksimum pemberian pinjaman dan/atau pendanaan; dan perjanjian serta ada beberapa perbedaan dilihat dari segi istilah yang digunakan yaitu sebelumnya menggunakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diganti menjadi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; para pihak yang terlibat khususnya pihak penyelenggara hanya dapat berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas saja yang sebelumnya dapat berbentuk Koperasi juga; bentuk badan hukum penyelenggara yang sebelumnya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi menjadi hanya berbentuk Perseroan Terbatas saja, kepemilikan penyelenggara yang sebelumnya tidak membatasi kepemilikan saham oleh Warga Negara Asing menjadi dibatasi, dan permodalan penyelenggara yang sebelumnya paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) menjadi paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar); organ penyelenggara yang sebelumnya hanya terdiri dari direksi dan dewan komisaris menjadi bertambah oleh organ Dewan Pengawas Syariah; serta pendaftaran dan perizinan yang sebelumnya didahului dengan permohonan pendaftaran lalu melakukan permohonan perizinan kepada OJK, menjadi langsung melakukan permohonan perizinan saja baru kemudian melakukan permohonan pendaftaran sistem elektronik. Kata kunci: Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), POJK Nomor 10/POJK.05/2022, POJK Nomor 77/POJK.01/2016} }