TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints76651 UR - http://digilib.unila.ac.id/76651/ A1 - DERRY, ALMAS Y1 - 2023/10/10/ N2 - Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang ? Undang Dasar Tahun 1945. Menurut Subekti, dalam bukunya yang berjudul ?Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan? hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Mengenai berbagai masalah sosial diangkat suatu permasalahan terkait apakah pelaku perbuatan main hakim sendiri dapat dihukum dalam hukum pidana di Indonesia. Bagaimanakah upaya dan faktor sebaiknya pengaturan perbuatan main hakim sendiri dalam hukum pidana Indonesia di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang pendekatannya dilakukan dengan cara memahami suatu permasalahan dengan berlandaskan pada peraturan ? peraturan atau literatur yang mengkaji tentang ilmu hukum yang dilanjutkan dengan metode yuridis empiris dengan mewawancarai narasumber terkait dengan penelitian ini. Narasumber terdiri dari Instansi kepolisian Polresta Bandar Lampung, Penyidik Bareskrim Polresta Bandar Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, serta analisis pengumpulan data dengan studi Pustaka dan studi lapangan dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku perbuatan main hakim sendiri dapat dipidana. Adapun permasalahan yang dikaji, yakni unsur, penyebab, ancaman pidana, serta hubungan antara penjatuhan pidana bagi pelaku main hakim sendiri, dengan teori tujuan pemidanaan dan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial (social controlling). Tujuan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui pengkualifikasian perbuatan main hakim sendiri sebagai suatu tindak pidana beserta ancaman pidananya. Dalam hal ini kepolisian Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan tindakan represif dan prefentif untuk mencegah main hakim sendiri diwilayah Kota Bandar Lampung. Sehingga dapat meminimalisir kejahatan serupa dan juga dibutuhkan aturan yang lebih khusus agar kedepannya orang maupun kelompok agar tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri dan agar dapat memudahkan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku perbuatan tersebut. Derry Almas Berdasarkan penjabaran diatas, Untuk Kepolisian Kota Bandar Lampung harus membangun kemitraan dengan masyarakat terutama kepada Tokoh masyarakat, Kepala Lurah, Pak Camat dalam bentuk kegiatan penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya yang dapat menciptakan keakraban dan kesadaran hukum antara kepolisian dan masyarakat. Untuk masyarakat harus menertibkan diri dengan masyarakat lain dengan melakukan musyawarah dalam mengatasi masalah yang terjadi di sekitar, diharapkan dapat terhindar dari perbuatan kejahatan termasuk perbuatan main hakim sendiri. Kata Kunci: Kriminologi, Main Hakim Sendiri, Hukum Pidana. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS KRIMINOLOGI TERJADINYA TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN AV - restricted ER -