@misc{eprints76698, month = {Juni}, title = {ANALISIS HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN PASANGAN SEDARAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 342/Pdt.G/2022/PA.Gdt)}, author = {PUTRI AULIA VINA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/76698/}, abstract = {Suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dengan memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, apabila perkawinan dilaksanakan namun terdapat larangan perkawinan yaitu adanya hubungan sedarah diantara mereka baik dilakukan dengan sengaja ataupun tidak senngaja maka harus dilakukan pembatalan perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana alasan pembatalan perkawinan pasangan sedarah menurut kompilasi hukum islam dan bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan pasangan sedarah menurut kompilasi hukum islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris kemudian disesuaikan dengan tipe yuridis deskriptif analitis. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi observasi/wawancara. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa alasan pembatalan perkawinan sedarah yaitu perkawinan batal demi hukum jika terdapat hubungan sedarah didalamnya, akibat hukum terhadap hubungan suami isteri perkawinan dikatakan tidak sah karena melanggar larangan perkawinan namun jika perkawinan dilakukan karena ketidaktahuan maka perkawina tersebut tetaplah sah tetapi batal demi hukum dan dianggap tidak ada setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Begitupula dengan akibat hukum terhadap anak, anak hasil perkawinan sedarah merupakan anak tidak sah karena terlahir dari perkawinan yang tidak sah. Namun, jika perkawinan tersebut dilakukan atas dasar ketidaktahuan maka anak tetap dianggap anak sah. Akibat hukum terhadap harta bersama setelah adanya pembatalan, pembagian harta bersama dibagi sama halnya dengan akibat hukum dari putusnya perkawinan karena perceraian, yaitu masing-masing pihak berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Kata kunci: Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Sedarah, Kompilasi Hukum Islamii} }