creators_name: Muhamad Dafa Razwa, Ramadhan creators_id: 1912011322 type: other datestamp: 2023-10-21 00:49:46 lastmod: 2023-10-21 00:49:46 metadata_visibility: show title: PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP CRYPTOCURRENCY SEBAGAI BOEDEL PAILIT ispublished: pub subjects: 340 subjects: 346 full_text_status: restricted abstract: Perkembangan teknologi telah melahirkan inovasi terhadap bentuk-bentuk aset yang ada saat ini, salah satunya aset digital yaitu Cryptocurrency. Indonesia mengakui keberadaan Cryptocurrency sebagai aset digital atau komoditas tidak berwujud menggunakan kriptografi dengan sistem jaringan peer to peer dalam blockchain. Dalam kepailitan, aset digunakan sebagai jaminan terhadap utang-utang yang dimilki debitur kepada para krediturnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengkaji dan membahas mengenai bagaimana karakteristik aset kripto sebagai harta kekayaan, dan penerapannya sebagai boedel pailit. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Selanjutnya pengolahan data dilakukan melalui pemeriksaan data, verifikasi data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa aset kripto berdasarkan sifat dan karakteristiknya memenuhi klasifikasi harta kekayaan menurut sifat kebendaannya sebagai benda bergerak tidak berwujud yang melekat hak kebendaan terhadapnya berdasarkan kepemilikan dan penguasaan sebagai benda yang memiliki nilai serta manfaat ekonomis bagi pemiliknya. Aset kripto sebagai harta kekayaan berdasarkan karakterisstiknya dapat pula diterapkan jaminan kebendaan bersifat khusus yaitu gadai. Dalam praktik kepailitan di Indonesia, boedel pailit merupakan benda-benda yang memiliki nilai ekonomis dan dapat diuangkan. Aset kripto sebagai aset tidak berwujud memenuhi klasifikasi sebagai boedel pailit. Berdasarkan karakteristik aset kripto yang merupakan aset tidak berwujud, bersifat terdesentralisasi, dan nilainya yang sangat fluktuatif, pengurusan dan pemberesannya dapat dilakukan oleh Kurator dengan wewenangnya untuk dapat menginventarisasi aset kripto ke dalam boedel pailit dan dilakukan penjualan di bawah tangan melalui bursa kripto dengan persetujuan para kreditur dan Hakim Pengawas. Kata Kunci: Cryptocurrency, Kepailitan, Boedel Pailit. Technological advancement has given rise to innovations in the forms of existing assets, one of which is Cryptocurrency. Indonesia recognizes the existence of Cryptocurrency as a digital asset or intangible commodity that uses cryptography within a peer-to-peer network on a blockchain system. In the context of bankruptcy, assets serve as collateral for the debts owed by the debtor to their creditors. Based on this background, this research examines and discusses the characteristics of crypto assets as wealth and their application as part of bankruptcy estates. This type of research is normative research with a descriptive research type. The problem is approached through legal and conceptual approaches, with secondary data collection through a literature review. The data is then processed through data examination, verification, reconstruction, and systematization, followed by qualitative analysis. The research results indicate that crypto assets, based on their nature and characteristics, fit the classification of wealth by their material nature as intangible movable property, with ownership rights attached to them based on possession and control, with economic value and benefits for the owner. Crypto assets, as wealth, can also serve as specific collateral, such as in a pledge. In Indonesia's context of bankruptcy practice, bankruptcy estates are economically valuable assets that can be liquidated. Crypto assets, being intangible and characterized by decentralization and high volatility in value, fit the classification of bankruptcy estates. Due to the characteristics of crypto assets, being intangible, decentralized, and highly volatile in value, their management and liquidation can be carried out by a Curator, who has the authority to inventory crypto assets into the bankruptcy estate and conduct off-market sales through crypto exchange with the approval of creditors and the Supervisory Judge. Keywords: Cryptocurrency, Bankruptcy, Boedel Bankruptcy. date: 2023-10-13 date_type: published publisher: Fakultas Hukum place_of_pub: Universitas Lampung id_number: 1912011322 citation: Muhamad Dafa Razwa, Ramadhan (2023) PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP CRYPTOCURRENCY SEBAGAI BOEDEL PAILIT. Fakultas Hukum, Universitas Lampung. document_url: http://digilib.unila.ac.id/76712/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/76712/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/76712/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf