@misc{eprints76790, month = {Juli}, title = {TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN (PAP) PADA UPTD WILAYAH 1 BAPENDA PROVINSI LAMPUNG}, author = {Riani Zesa }, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/76790/}, abstract = {Pajak air permukaan merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Untuk mengatur dan mengelola pemungutan pajak air permukaan, pemerintah membentuk unit pelaksana praktisi daerah (UPTD) yang bertanggug jawab atas wilayah tertentu, salah satunya adalah UPTD wilayah 1 Bapenda provinsi lampung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara atau prosedur pemungutan pajak air permukaan yang harus diikuti oleh pemilik atau pengguna air permukaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang telah di tetapkan. Jenis penelitian ini adalah studi kasus yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari hasil wawancara dengan staf yang bertanggung jawab dan observasi langsung dengan mempelajari dan melihat setiap prososes kegiatan yang ada pada UPTD wilayah 1 Samsat Bandar Lampung. Kata Kunci : Pajak Air Permukaan, Pajak Daerah, Pajak Provinsi} }