%A MS S RAYA M SYAHFADH %T DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI PROYEK PASAR COMOK DAN PASAR TATA KARYA SENI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk) %X Korupsi bukan hanya terjadi pada pemerintahan orde baru. Hukum masih tertinggal dalam menghadapi kelihain para koruptor. Korupsi Politik dibuat oleh orang atau oleh institusi yang memegang kekuasaan politik, atau oleh konglomerat yang membangun hubungan bisnis rahasia dengan orang yang.Salah satu tindak pidana Korupsi Gratifikasi yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang ialah Putusan Nomor : 6/Pid.sus-TPK/2020/Pn Tjk. Permasalahan dari skripsi ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana Gratifikasi dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk dan Apakah pidana yang dijatuhkan Hakim terhadap pelaku tindak pidana Gratifikasi terhadap proyek pasar Comok dan pasar Tata karya seni telah memenuhi tujuan pemidanaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder. Metode Pengumpulan data menggunakan metode studi Pustaka dan didukung dengan wawancara dengan . Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa dalam pemidanaan pelaku tindak pidana Gratifikasi (Studi Putusan Nomor : 6/Pid.sus-TPK/2020/PN Tjk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi Gratifikasi dan Korupsi bersama-sama.Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) dan 4 (empat) tahun. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan ini didasarkan kepada Aspek Yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Aspek Filosofis Hakim dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan untuk mengupayakan memperbaiki perilaku terdakwa dengan proses pemidanaan, Aspek Sosiologis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan pidana tersebut Sejalan dengan tugas dan wewenang hakim yaitu menegakkan kebenaran dan keadilan dengan berpegang kepada hukum peraturan perundang- undangan yang ada dan diterapkan, nilai-nilai kebenaran serta keadilan dalam masyarakat, serta nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disarankan Hakim yang menangani tindak pidana Gratifikasi proyek pasar Comok dan Pasar Tata karya Seni pada masa mendatang disarankan untuk dapat menjatuhkan pidana secara tepat, sehingga tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana Gratifikasi Proyek Pasar Comok dan Pasar Tata Karya Seni hendaknya dilakukan pemberatan pidana, karena pada praktiknya tindak pidana ini dilakukan dengan jenis tindak pidana korupsi berlanjut dan korupsi bersama- sama. Kata kunci : Gratifikasi, Dasar Pertimbangan Hakim, Tujuan Pemidanaan %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1842011022 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints77166