%A FAHNI RIO %T PEMBENTUKAN PENGADILAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA %X Pengadilan menjadi sarana terakhir dalam penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia, akan tetapi pengadilan yang ada saat ini belum mampu menghasilkan putusan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan lingkungan hidup. Penegakan hukum lingkungan hidup yang tidak berorientasi pada perbaikan atau keberlangsungan lingkungan hidup menjadi salah satu faktor dibutuhkannya pengadilan khusus lingkungan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi urgensi pembentukan pengadilan lingkungan hidup dan menemukan konsep pengadilan lingkungan hidup di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pembentukan pengadilan lingkungan hidup di Indonesia adalah permasalahan penegakan hukum lingkungan saat ini tidak efektif dikarenakan aparat penegak hukum khususnya hakim tidak memiliki kompetensi untuk menangani perkara lingkungan secara spesifik dan setiap putusan pengadilan yang dihasilkan pengadilan saat ini tidak ideal serta tidak berorientasi pada keberlangsungan lingkungan hidup jika dibandingkan dengan berbagai negara yang telah memiliki pengadilan lingkungan. Mengenai konsep hukum pengadilan khusus lingkungan di Indonesia, secara pengaturan perlu mengubah sejumlah perundang-undangan terkait. Secara kelembagaan, menggunakan hakim bersertifikat (certified judges) dan sistem hakim ahli (ad-hoc judges). Secara kompetensi pengadilan, menempatkan pengadilan lingkungan sebagai divisi yang merupakan bagian dari pengadilan umum. Pengadilan lingkungan sebagai pengadilan khusus dibentuk dengan model seperti pengadilan khusus lainnya secara independen. Mengenai upaya hukum, dapat menggunakan skema upaya hukum yang tidak ada. Dengan demikian perlu dibentuknya suatu pengadilan khusus lingkungan di Indonesia dengan memperhatikan konsep pengaturan, kelembagaan, dan kompetensi sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang efektif. Kata Kunci: Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum, Pengadilan Lingkungan. %D 2023 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints77171