@misc{eprints7730, month = {Pebruari}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DELIK PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLISI (Studi Kasus Nomor.114/Pid./2012/PT.TK)}, author = {0712011190 Ferry Aditia Hutajulu}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/7730/}, abstract = { Pencabulan adalah proses, cara, perbuatan melecehkan, kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi bersama dengan tiga orang temannya kepada seorang wanita oleh hakim dipidana penjara selama sepuluh (10) bulan penjara pada tingkat banding merupakan putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan putusan hakim pada tingkat pertama yaitu dua (2) tahun penjara.adapun permasalahan dalam penulisan ini, yaitu : bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan pencabulan ( Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor.114/pid./2012/PT.TK.), dan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi yang melakukan pencabulan ( Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor.114/pid./2012/PT.TK). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dua (2) pendekatan, yaitu: pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris, adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa terdakwa Aulia Rahman Bin Abdul Jalil terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan dihukum penjara selama sepuluh (10) bulan, hakim menjatuhkan pidana penjara sepuluh (10) bulan terhadap Aulia Rahman Bin Abdul Jalil karena menurut pandangan hakim unsur dari pelanggaran pasal 289 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak terpenuhi seutuhnya Terdakwa sudah dianggap mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut dan telah terpenuhinya sebagian unsur-unsur dari pasal 289 KUHP serta hal yang memberatkan.Saran yang diberikan penulis adalah hakim dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara pidana harus lebih cermat dan hati- hati agar tujuan akhir dari adanya proses hukum yakni penegakan rasa kebenaran dan keadilan dapat terpenuhi. Karena pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menurut hemat penulis terlalu ringan mengingat terdakwa adalah seorang anggota polisi yang memiliki tugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan} }