TY - THES ID - eprints7742 UR - http://digilib.unila.ac.id/7742/ A1 - Hendri Adriansyah, 1322011019 Y1 - 2015/01/15/ N2 - ABSTRAK Bank adalah usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat terutama kredit dan jasa. Bank Rakyat Indonesia menerapkan peralihan kredit atau take over kredit terhadap calon debitur, yang telah menjadi nasabah bank lain. Peralihan kredit (take over) merupakan istilah yang digunakan dalam dunia Perbankan dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi hutang kredit debitur kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana terjadinya hubungan hukum antara kreditor dengan debitor, apa alasan yang melatarbelakangi peralihan kredit (take over) dan bagaimana proses peralihan kredit (take over). Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif empiris (applied normativ law) yang menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data ini dilakukan secara kualitatif dan komprehensif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, hubungan hukum yang terjadi antara debitor dan kreditor (bank) terjadi ketika kontrak kredit atau perjanjian telah disepakati oleh kedua belah pihak dan berakhirnya hubungan hukum antara kreditor awal dengan debitor. Alasan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia melakukan peralihan kredit (take over) adalah mengurangi prosentase kredit macet pada bank. Calon debitur bersedia di takeover adalah Bank atau lembaga keuangan asal tidak memberi plafond tambahan, nasabah merasa tertipu dengan fasilitas yang diterima dari kreditur asal, serta buruknya pelayanan yang diterima oleh debitur, nasabah mempunyai kedekatan emosional dengan account officer BRI. Permohonan kredit telah disetujui dan penawaran putusan kredit (offering letter) disetujui oleh pemohon kredit maka proses selanjutnya debitor dengan ditemani oleh account officer datang kepada bank melakukan pembayaran kredit sesuai outstanding/ baki debet di tempat asal atau transfer (RTGS) dana dari rekening pinjaman debitur kepada bank yang akan di take over, adapun besarnya dana yang akan ditransfer adalah sesuai dengan hasil informasi posisi pinjaman terakhir. Setelah itu debitur wajib menyerahkan Surat Keterangan lunas, Surat Pengantar roya, dan jaminan asli. Kata Kunci : Takeover, Perjanjian Kredit dan Kredit Perbankan. ABSTRACT Bank is financial institutions which it main task is to provide a variety of financial services maily related to saving and lon disbursement. One of its mos profitable financial services provided by bank is a loan. In order to obtain loan customer bank often seeks its customer by taking over a loan from other bank. Based on previous statement mentiones above one if its most critical point is legal related matter. This research is trying to discuss about legal matter toward bank, ists client prvious bank and the relationship between the parties related to its process. This research is using applied normative law method which utilized primary and secondary data. The data is processed qulaitative and comprehensive method. Based on an online, writeten research and discussion, the legal realtionship betweeb bank and its client are begun when a deal has been made the contract has been signed until the percetage of default loan. The client is willing to be taken over from previous bank or financial institution and not to be carried out additional loans, previous bank doesn?t give good services to its customer and both client and bank?s staaf (account officer) have closed realtionship each other. Loans has been agreed and its customer sign the offering letter given, and then pay off the loan to previous bank or financila institution according to the billing receives, finally the customer have to submit a letter of settled, roya and collateral. Key words: Takeover, Loans Adreement and Banking. PB - Universitas Lampung M1 - other TI - ASPEK HUKUM PERALIHAN KREDIT (TAKE OVER) PADA KREDIT PERBANKAN AV - restricted ER -