%0 Thesis %9 Masters %A Eurofanya, Meghawanda %B FAKULTAS HUKUM %D 2023 %F eprints:77734 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %P 2022011046 %T FLEKSIBILITAS DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (STUDI KASUS RSUD HM. RYACUDU KOTABUMI LAMPUNG UTARA) %U http://digilib.unila.ac.id/77734/ %X Ratio logis pengecualian pengaturan pengadaan barang atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah ditujukan untuk tercapainya percepatan pelayanan kepada masyarakat yang tidak boleh terhenti. Hal tersebut merupakan akibat dari fleksibilitas pengelolaan keuangan pada BLUD, sehingga berpengaruh pada pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh BLUD. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dikaji berdasarkan pada hukum yang tertulis seperti peraturan perundang-undangan, teori-teori dan doktrin ilmu hukum yang relevan dengan tema penelitian. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD HM. Ryacudu Kotabumi Lampung Utara sebagai BLUD dan untuk menganalisis bentuk fleksibilitas Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD HM. Ryacudu Kotabumi Lampung Utara sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Penelitian ini menghasilkan salah satu aspek fleksibilitas yaitu kemampuan BLUD untuk mengelola pendapatannya secara langsung untuk membiayai kebutuhan Badan Layanan Umum. Bentuk fleksibilitas dalam Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD HM. Ryacudu Kotabumi Lampung Utara meliputi jenjang nilai, metode pemilihan, pelaku pengadaan dan kedudukan pelaku pengadaan. Fleksibilitas ini diharapkan akan menjadikan pengadaan barang/ jasa di RSUD HM. Ryacudu Kotabumi Lampung Utara yang menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa menjadi lebih bermutu, lebih murah, dengan proses sederhana, cepat dan mudah menyesuaikan kebutuhan. Apabila pengadaan barang/ jasa pada BLUD menggunakan skema pengelolaan keuangan negara pada umumnya yang harus melalui serangkaian tahapan yang panjang, maka bisa jadi pelayanan masyarakat akan terganggu. Selain itu, pengecualian tersebut juga ditujukan untuk menegaskan bahwa pengadaan barang atau jasa pada BLUD tidak tunduk pada ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah. Kata Kunci: Badan Layanan Umum Daerah, Fleksibilitas, Pengadaan Barang Dan Jasa