TY - THES ID - eprints77810 UR - http://digilib.unila.ac.id/77810/ A1 - Febriyana, Elisabet Y1 - 2023/11/09/ N2 - Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Bahwa dalam keadaan tertentu dan sering kali jika pembuktian tersebut sangat minim terkadang hakim dapat menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam hal tidak ditemukannya saksi mata yang melihat tindakan asusila tersebut. permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah: Bagaimana keabsahan circumstantial evidence dalam memperkuat keyakinan hakim memutus perkara tindak pidana kesusilaan di tinjau dari viktimologi? Bagaimana hakim mengkontruksikan atau menarik kesimpulan bahwa bukti tidak langsung tersebut dalam memperkuat keyakinan hakim? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku hukum yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa : Bukti tidak langsung dapat diterima menjadi alat bukti hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tanggal 08 Agustus 2011 yang memperluas batasan saksi yaitu saksi tidak hanya saksi yang melihat langsung, akan tetapi saksi yang tidak mendengar, melihat, ia alami sendiri dapat diterima sebagai saksi. Hal ini sangat penting dalam memperluas alat bukti saksi mengingat ada asas hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak adanya dasar hukumnya (ius curia novit). Oleh karena itulah hakim memiliki instrument untuk menerima alat bukti tidak langsung/circumstantial evidence dengan metode yakni melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping) dan Hakim dapat mengkonstruksikan atau menarik kesimpulan bahwa bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dapat digunakan untuk mendukung keyakinan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kesusilaan. Jenis bukti ini dapat digunakan apabila tidak terdapat bukti-bukti dan saksi mata dalam kasus-kasus tindak pidana kesusilaan, karena seringkali tidak ada saksi atau bukti langsung yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa secara langsung, oleh karena itu hakim dapat mengkonstruksikan dari alat bukti yang saling berkesesuaian sudah dapat menilai persistiwa pidana yang kongkrit terjadi. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini sebagai berikut: Sebaiknya penegak hukum harus memahami dan mengoptimalkan penggunaan bukti tidak langsung dalam kasus tindak pidana kesusilaan.. Kata Kunci: Keabsahan; Circumstantial Evidence; Keyakinan Hakim. PB - UNIVERSITAS LAMPUNG M1 - masters TI - KEABSAHAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE (BUKTI TIDAK LANGSUNG) DALAM MEMPERKUAT KEYAKINAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Ditinjau dari Viktimologi) AV - restricted ER -