TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints77817 UR - http://digilib.unila.ac.id/77817/ A1 - Avicenna , Syaikhu Andriansyah Y1 - 2023/10/27/ N2 - Sengketa kepemilikan lahan sumur gas bumi antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan kepemilikan lahan yang bermula dari perbedaan pendapat antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengenai klaim kepemilikan Sumur Gas Bumi Suban IV. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Sekayu hingga sampai ke tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan Pengadilan Negeri No. 42/Pdt.G/2012/PN.Sky. jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 39/Pdt/2014/PT.Plg jo. Putusan Mahkamah Agung No. 890 K/Pdt/2015. Yang dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I s.d. Tergugat V yang menyatakan Lokasi Sumur Gas Suban IV berada dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas dan penyerahan dana hasil produksi setelah adanya perjanjian pada tanggal 14 Januari 2013 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini bersifat penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang - undangan (statute approach). Untuk mencapai tujuan penelitian, maka metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka dan studi dokumen. Faktor yang memengaruhi hal ini di mulai dengan hal dasar mengenai batas ? batas wilayah yang tidak jelas dan faktor ? faktor lainnya membuat sengketa ini dibawa ke dalam persidangan. Meskipun pada pengadilan negeri maupun tingkat tinggi dimenangkan oleh pihak Penggugat (Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin). Namun pada tingkat kasasi, hakim menyatakan bahwa MA memutuskan untuk membatalkan putusan sebelumnya. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Acara Perdata, Sumur Gas Bumi Suban IV PB - HUKUM TI - ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN LAHAN SUMUR GAS BUMI SUBAN IV KABUPATEN MUSI BANYUASIN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 890 K/Pdt/2015) AV - restricted ER -