TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints77982 UR - http://digilib.unila.ac.id/77982/ A1 - DELINA , AURELIA Y1 - 2023/12/14/ N2 - Kejahatan asusila seperti tindak pidana persetubuhan saat ini merupakan bentuk salah satu dari kejahatan yang merugikan juga sangat membuat resah masyarakat. Pada penelitian ini, penulis meninjau mengenai Keputusan Hakim Dalam Perkara Nomor: 1350/Pid.B/2021/PN Tjk pada pelaku tidak pidana persetubuhan. Pada perkara tersebut, di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun. Hukuman dikurangi selama si terdakwa telah berada didalam tahanan melalui perintah terdakwa untuk tetap ditahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak berdasarkan perkara Nomor: 1350/Pid.B/2021/PN Tjk dan 2) Apakah Hakim dalam menjatuhkan putusan pada pelaku tindak pidana persetubuhan telah terpenuhi keadilan menurut masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak berdasarkan Perkara Nomor: 1350/Pid.B/2021/PN Tjk sudah sesuai dengan teori-teori pertimbangan yuridis, dimana dalam pertimbangan hukumnya hakim mempertimbangkan beberapa hal seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa dan tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk menjatuhi hukuman. Mengenai tindak pidananya hakim menggunakan acuan pada aturan pada Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedikit ada perbedaan antara tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan hakim mengenai hukuman yang ditetapkan kepada Terdakwa dimana hal tersebut sudah hakim pertimbangkan sesuai dengan aturan yang berlaku pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 dengan beberapa fakta persidangan dan yang tercantum di dalamnya. (2) Putusan Hakim telah sesuai dengan rasa keadilan substantif karena hakim telah mempertimbangkan dari beberapa aspek dan fakta saat persidangan, dimana terdakwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam tindak pidana yaitu subyek hukum (orang) dan terbukti persetubuhan terhadap anak. Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran Hakim diharapkan dapat bertindak secara arif dan bijaksana dalam menggali fakta persidangan yang digunakan dalam pertimbangan hakim sesuai dengan hati nuraninya. Hakim lebih mencermati kembali mengenai fakta yang terungkap didalam persidangan. Hakim dalam menjatuhkan pidana harus memberikan keadilan dengan pertimbangan hukumnya karena hukum memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat sehingga hukum tersebut harus dijunjung tinggi demi terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Terutama terhadap korban anak yang memiliki psikis belum stabil butuh adanya bantuan untuk menyembuhkan rasa trauma, takut dan malu akan hal yang telah terjadi. Hakim diharapkan sebagai penentu salah atau tidak bersalahnya orang karena hakim merupakan wakilnya Tuhan dalam menentukan lamanya pidana, berpedoman pada ketentuan ancaman minimum dan maksimum pidana yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Ancaman minimum dan maksimum pidana umum telah dirumuskan dalam KUHP, sedangkan ancaman minimum dan maksimum pidana khusus telah dirumuskan dalam masingmasing undang-undang di luar KUHP, dan saran hakim dalam menganani kasus terhadap persetubuhan terhadap anak harus memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Hakim Pelaku, Tindak Pidana, Persetubuhanm Anak PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Perkara Nomor 1350/Pid.B/2021/PN Tjk) AV - restricted ER -