%0 Thesis %9 Masters %A Andhy, Martuaraja %B Fakultas Hukum Program Magister Ilmu Hukum %D 2023 %F eprints:77983 %I Universitas Lampung %P 2022011025 %T PERLINDUNGAN HUKUM WARGA MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF %U http://digilib.unila.ac.id/77983/ %X Dalam konteks kehidupan bernegara, Warga masyarakat harus mendapat perlindungan hukum dari tindakan pemerintah, karena dalam berbagai hal warga masyarakat tergantung pada keputusan-keputusan pemerintah. Berbagai macam perselisihan warga masyarakat dengan pemerintah itu berkaitan dengan keputusan tata usaha negara, sebagai instrumen pemerintah terhadap kehidupan warga negara. Perlindungan hukum terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan sengketa tata usaha negara dapat ditempuh melalui dua kemungkinan, pertama melalui peradilan tata usaha negara (administratief rechtspraak) dan kedua melalui upaya administratif. Namun dalam praktek, upaya administratif kerap diabaikan oleh badan/pejabat pemerintahan. Oleh sebab itu, permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah: Mengapa upaya administratif belum efektif dalam memberikan perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara? Bagaimana agar upaya administratif dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara? Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif karena penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Pendekatan yuridis normatif ini dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan bahan hukum berupa asas-asas hukum, teori/ pendapat sarjana,peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan literatur ilimiah. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa : upaya administratif kerap tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pemerintah. Ada sekitar 23% upaya administratif yang direspon oleh badan/pejabat pemerintahan pada perkara yang diajukan ke Pengadilan TUN Bandar Lampung tahun 2022. Sisanya, sebanyak 77% perkara tidak direspon meskipun sudah melewati tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan upaya administratif tidak ditangani dengan baik antara lain tidak adanya konsekuensi maupun sanksi bagi pejabat pemerintahan yang tidak menindaklanjuti upaya administratif, Ketiadaan standar prosedur dan norma dalam penanganan upaya administratif, dan problematika kultural dalam birokrasi pemerintahan. Adapun saran yang dapat dihasilkan dalam penelitian ini sebagai berikut: melakukan revisi UU 30/2014 untuk memperkuat kedudukan lembaga upaya administratif, menerapkan sanksi yang lebih berat pada pejabat yang tidak menindaklanjuti upaya administratif, serta menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait standar layanan upaya administratif.