%0 Thesis %9 Masters %A HANISA , AMALIA %B FAKULTAS HUKUM %D 2024 %F eprints:78066 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %P 2147483647 %T IMPLEMENTASI REMBUK TIUH DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN GETAH KARET DENGAN PELAKU ANAK (Studi Rembuk Tiuh Masyarakat Adat Lampung Di Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan) %U http://digilib.unila.ac.id/78066/ %X Penyelesaian tindak pidana pencurian getah karet oleh pelaku usia anak di Desa Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan melalui rembuk tiuh merupakan bentuk restorative justice berupa musyawarah adat yang memberikan keadilan terhadap korban dan pelaku. Penelitian ini berupaya menganalisis bagaimana implementasi dan faktor penghambat rembuk tiuh dalam penyelesaian tindak pidana pencurian getah karet dengan pelaku usia anak di Desa Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa implementasi rembuk tiuh dalam penyelesaian tindak pidana pencurian getah karet dengan pelaku usia anak dapat dikatakan efektif dalam mewujudkan keadilan bagi korban dan pelaku. Denda ganti rugi oleh pelaku kepada korban merupakan pemulihan ke kondisi semula dan bukan bentuk pembalasan. Tidak adanya pemidanaan terhadap pelaku usia anak memberikan kesempatan anak untuk tumbuh kembang sebagaimana layaknya. Kehadiran tokoh adat dalam rembuk tiuh sebagai mediator membantu mencari solusi dan kesepakatan bersama. Faktor-faktor penghambat implementasi penerapan rembuk tiuh yang dominan yaitu kurangnya peran pemerintah di daerah dalam mendorong penyelesaian tindak pidana pencurian melalui rembuk tiuh dan masyarakat yang belum memahami sepenuhnya rembuk tiuh sebagai jalan penyelesaian tindak pidana pencurian. Saran penelitian ini kepada pemerintah di daerah agar lebih mendorong penerapan rembuk tiuh dalam penyelesaian tindak pidana ringan dengan pelaku usia anak. Kepada penegak hukum dan tokoh adat Lampung Way Kanan agar lebih mengekesistensikan lagi rembuk tiuh sebagai solusi penyelesaian masalah di masyarakat. Kata Kunci: Mediasi Penal, Rembuk Tiuh, Tokoh Adat.