%0 Generic %A WINANDA , ARYANDINI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:78114 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA TIPU MUSLIHAT PERSETUBUHAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/78114/ %X Persetubuhan merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat Indonesia dan mempunyai tingkat penanganan yang serius dan mengundang fear of crime (ketakutan pada kejahatan) dalam masyarakat, dimana hal itu menimbulkan rasa tidak aman pada masyarakat. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah diatur pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak ini menata secara umum perbuatan yang dilakukan pelaku persetubuhan terhadap anak dengan menerangkan perbuatan pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekeresan dengan cara-cara seperti siasat tipu muslihat, kebohongan atau dengan menggunakan bujukan rayu untuk melakukan atau membiarkan anak melakukan persetubuhan. Salah satu contoh kasus tipu muslihat persetubuhan anak pada Putusan Pengadilan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk. Seorang anak melakukan persetubuhan dengan menggunakan cara tipu muslihat terhadap sesama anak yang masih berusia 14 tahun. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang merujuk pada teori-teori, konsep-konsep, prinsip-prinsip hukum, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini. Data dikumpulkan melalui studi pustaka (library research) dan wawancara mendalam (interview). Narasumber yang terlibat dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Tanjung karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen dari Bagian Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan pada skripsi ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh penulis setelah melakukan penelitian ini adalah Majelis Hakim dalam perkara ini menggunakan dasar pertimbangan hakim bersifat yuridis dan non yuridis dalam pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan. Terdakwa telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Hal tersebut yang menjadi dasar hakim dalam memberikan pidana kepada Anak Pelaku berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Bandar Lampung di Masgar dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pelatihan kerja selama 2 (Dua) Bulan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) di Desa Hurun Pesawaran. Hukuman terhadap Anak Pelaku dalam putusan ini menggunakan prinsip teori tujuan/relatif, dimana tujuan dari hukuman itu sendiri adalah mencapai manfaat, dengan kata lain hukuman yang diberikan kepada terdakwa bukan untuk membalas tindak kejahatannya, tetapi untuk mendidik masyarakat agar memiliki perilaku yang lebih baik dan untuk menegakkan hukum demi keamanan masyarakat serta mencegah terulangnya kejahatan yang sama. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini yaitu diharapkan kepada para penegak hukum agar lebih memperhatikan duduk perkara yang berkaitan dengan perbuatan persetubuhan terlebih jika yang menjadi korban adalah anak. Anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan harus mendapatkan perhatian khusus yang lebih dari orang tua dan orang-orang di lingkungan sekitarnya agar anak tersebut dapat berkembang lebih baik. Pasal 5 Ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman hakim diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Artinya hakim juga harus mempertimbangkan kerugiaan dan dampak dari korban yang mengalami kejahatan seksual. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tipu Muslihat, Persetubuhan Anak