TY - THES ID - eprints78129 UR - http://digilib.unila.ac.id/78129/ A1 - ANGGRAINI, Y1 - 2024/01/09/ N2 - Salah satu tindak pidana perpajakan yang cukup sering terjadi adalah terhadap tindak pidana wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dan dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut ?UU KUP?), dimana proses penegakan hukum pidananya seringkali menimbulkan problematika, khususnya terhadap segi penerapan pengganti pidana dendanya. Oleh karenanya, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai proses penegakan hukum pidana terhadap wajib pajak badan yang melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, untuk kemudian mencari bentuk konsepsi ideal terhadap ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dan untuk analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif, yaitu analisis data dengan obyek yang alamiah serta dilakukan dengan cara menguraikan dan menjelaskan data yang diteliti dan diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat supaya memperoleh gambaran yang jelas dan mudah menelaahnya, sehingga akhirnya dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan pembahasan penulis, diketahui terdapat kekacauan penegakan hukum pidana terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP yang menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum pelaksanaannya, hal ini diakibatkan perbedaan dan ketidaksamaan terhadap pemahaman maupun penerapan mekanisme pidana denda yang diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP. Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman antara para pembentuk peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum serta Hakim dalam memahami konteks penegakan hukum pidana pajak secara umum dan khususnya mengenai penerapan pengganti pidana denda agar proses penegakan hukum pidananya berjalan terintegrasi dan satu tujuan, dengan cara melakukan mereformulasi terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, khususnya terhadap mekanisme dan penerapan penjatuhan pidana dendanya yang disesuaikan dengan asas, tujuan, dan filosofis ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang disesuaikan dengan prinsip dan ketentuan umum hukum pidana agar diperoleh konsepsi idealnya tersebut. Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Pidana Denda, Wajib Pajak Badan, Tidak Menyetorkan Pajak. PB - UNIVERSITAS LAMPUNG M1 - masters TI - KEBIJAKAN FORMULASI TERHADAP KETENTUAN PIDANA DENDA BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG TIDAK MENYETORKAN PAJAK AV - restricted EP - 2022011051 ER -