%A Donie Hanggara 0901051012 %J Digital Library %T PROSEDUR PENYELESAIAN BARANG TIDAK DIKUASAI PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B BANDAR LAMPUNG %X Kegiatan ekspor dan impor merupakan salah satu kegiatan perekonomian yang sangat penting untuk kelangsungan pembangunan nasional Indonesia. Dalam kegiatan ini,Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai mempunyai peranan yang penting dalam hal pengawasan,pelayanan,pemasukan dan pengeluaran barang dari daerah pabean,disamping itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk mengelompokan barang- barang berdasarkan jenis,sifat,ketentuan-ketentuan yang diatur Pemerintah.Selain itu pemerintah menetapkan 3 jenis barang Tegahan baik ekspor dan impor yang berada dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Dalam Peraturan Menteri Keuangan ?PMK Nomor 62/PMK.04/2011 Tentang Proses Penyelesaian Barang tegahan yang terdiri dari ; Barang Yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai terkadang Pemilik Barang masih sulit melaksanakan Kewajiban Kepabeanan dan akan berakibat kepada ketidakstabilan perdagangan Indonesia, sehingga perlu solusi yang tepat untuk mengatasi ketidaktahuan pemilik barang tersebut. Untuk menghindari terjadinya ketidaktahuan pemilk barang dalam Kewajiban Kepabeanan, maka pemillik barang harus mengetahui dan mematuhi prosedur Penyelesaian Barang Tegahaan yang berlaku di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Bandar Lampung. %D 2013 %L eprints7818