title: ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMAKAI SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN (Studi Putusan Nomor 139/Pid.B/2022/PN.Tjk) creator: Richo, Ardi Darmawan subject: 340 Ilmu hukum subject: 345 Hukum pidana description: Memalsukan atau membuat secara palsu suatu surat merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam KUHP, dalam hukum positif di Indonesia tindak pidana mengenai pemalsuan surat (valschheid in gescriften) telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XII buku II KUHP, yang dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan untuk dapat menghukum para pelaku yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat yaitu melalui Pasal 263 s/d Pasal 276. Tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan adalah permasalahan hukum yang mendalam dan kompleks. Dalam kaitannya dengan hal ini, putusan Nomor 139 Pid.B/2022/PN.Tjk menjadi fokus utama dalam melakukan analisis dasar pertimbangan hakim terhadap tindak pidana tersebut. Permasalahan pertama Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Memakai Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan dan kedua Apakah Putusan yang Dijatuhi Hakim Sudah Sesuai dengan Fakta di Persidangan. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, dengan mengacu pada putusan tersebut sebagai sumber utama. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Akademisi Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, sementara data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Putusan hakim merupakan puncak dari perkara pidana, sehingga hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Pertimbangan yang bersifat yuridis di antaranya sebagai berikut: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan saksi, Keterangan terdakwa, Barang-barang bukti dan Pasal-Pasal yang didakwakan. Pertimbangan yang bersifat sosiologis adalah hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial terdakwa dan memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi masyarakat. Pertimbangan yang bersifat filosofis adalah hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagai bentuk pembinaan dan dapat menimbulkan efek jera kepada terdakwa. Hakim mempertimbangkan buktibukti yang ada, termasuk otentisitas surat yang digunakan dan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 139/Pid.B/2022/PN.Tjk telah sesuai dengan memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Maka diketahui bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian skripsi ini adalah Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana harus tetap berdasarkan pertimbanganpertimbangan dan fakta-fakta yang timbul pada saat persidangan baik itu secara subjektif maupun objektif, sehingga penghukuman tersebut akan memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu agar Badan Pertanahan Negara (BPN) lebih memperhatikan setiap pembuatan akte hak kepemilikan tanah dan lebih teliti dalam pengurusan akte hak milik tanah yang hilang ataupun balik nama. Kata Kunci: pertimbangan hakim, tindak pidana, pemalsuan surat. publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2024-01-16 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/78248/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/78248/2/SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/78248/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf identifier: Richo, Ardi Darmawan (2024) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMAKAI SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN (Studi Putusan Nomor 139/Pid.B/2022/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG . relation: http://digilib.unila.ac.id/78248/