@misc{eprints78253, month = {Januari}, title = {ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN ( Studi Putusan Nomor : 629/Pid.B/2022/PN Tjk ) }, author = {Agni Syafitri Arghea}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/78253/}, abstract = {Tindak pidana yang terjadi di masyarakat baik dari tingkat anak-anak maupun kalangan remaja sampai dengan dewasa yaitu tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Berdasarkan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan adalah barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Oleh karena itu perlu sebuah tindakan konsisten yang dapat menegakkan hukum sehingga terjalin kerukunan. Salah satu bentuk kejahatan dengan ancaman kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yakni pada putusan 629/Pid.B/2022/PN Tjk. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan dan Apakah Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum kemudian akan menjadi sebuah rangkaian sebagai bentuk dari upaya maupun sebuah proses guna mencapai sebuah tujuan tertentu yang mana rangkaian tersebut bersumber dari nilai-nilai yang kemudian akan berujung pada pidana serta pemidanaan. Tahap Aplikasi pada penegakan hukum ini merupakan tahap penerapan hukum pidana oleh para aparat penegak hukum mulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap pemeriksaan di persidangan. Kemudian pada Tahap Eksekusi dimana pada tahap ini aparat-aparat pelaksana pidana bertugas menegakkan peraturan Perundang-undangan yang telah dibuat melalui penerapan pidana terkait dengan Pasal 368 KUHP yang menandakan bahwa Pasal dan juga Undang-Undang tersebut sudah ditegakkan terhadap pelaku dengan seharusnya. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan terdiri dari 5 (lima) faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Pada penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan faktor penegak hukum menjadi faktor penghambat yang paling besar diantara faktor-faktor lainnya. Rekomendasi penelitian ini adalah hakim harus menegakkan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyelidikan dan pengadilan pada tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pemerasan, Ancaman Kekerasan } }